KPPU Selidiki Kartel Harga Tiket Pesawat


Komisioner KPPU yakni Dinnie Melanie (dua kiri), Yudi Hidayat (Kiri), Guntur Syahputra Saragih (dua kanan) dan Ketua KPPU Kantor Wilayah I, Ramli Simanjuntak (kanan) usai memberikan keterangan wartawan Jumat (24/5).

Terkait dengan harga tiket penerbangan yang cukup tinggi, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I terus melakukan penyelidikan akan kasus ini. Di mana ada beberapa potensi kasus yakni dugaan kartel tiket penumpang ekonomi untuk rute penerbangan domestik berjadwal kemudian dugaan kartel terkait surat muatan udara.

Komisioner KPPU, Dinni Melanie, Jumat (24/5) menyebut ada dugaan kartel terkait jasa pengiriman logistik dan pos di Kota Batam. Lalu kita juga sedang melakukan penyelidikan terkait kerjasama operasi (KSO) yang dilakukan oleh Garuda Indonesia dan Sriwijaya Air. “Jadi ada beberapa ini yang terkait dengan penerbangan,” kata Melansir.

Dini menambahkan penyelidikan ini diharapkan cepat selesai jika memang ada alat bukti yang cukup maka akan ditingkatkan kasusnya ke penangan perkara.

Hal yang sama juga dikatakan, Komisioner KPPU lainnya Guntur Syahputra Saragih, bahwa saat ini progres pengusutan dugaan kartel harga tiket pesawat sudah di ujung tahap penyelidikan.

Baca Juga :  Polda Sumut Dukung Ketahanan Pangan, Kunci Stabilitas dan Masa Depan Bangsa

“Kasus ini sudah dua kali ekspos oleh investigator kami. Kalau memang dugaan ini terbukti, kami akan secepatnya menggelar persidangan,” terangnya.
.
Bila terbukti pihak terlapor terbukti bersalah, maka akan dikenakan sanksi denda maksimal Rp 25 miliar, sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 1999. Masalah ini muncul bukan karena struktur pasar tetapi akibat perilaku kartel dalam penetapan harga tiket.

“Secara aturan, pelaku usaha bersama dengan pelaku usaha yang bersaingan dilarang menetapkan harga. Kesepakatan terhadap harga termasuk pelanggaran,” terangnya.

Terpisah, Pengamat Ekonomi Sumatera Utara (Sumut) Gunawan Benjamin melihat menjelang mudik lebaran tahun ini harga tiket pesawat masih belum banyak perubahan. Padahal, pemerintah melalui Keputusan Menteri (Kepmen) No 106 Tahun 2019 yang berisi ketentuan tarif yang baru dan telah ditandatangani per 15 Mei 2019 memberikan waktu dua hari kepada maskapai untuk melakukan penyesuaian tarif. Jangka waktu dua hari dihitung sejak tanggal pemberaturan mengenai TBA.

Baca Juga :  Hari Minggu, Pj Gubernur Tetap Pimpin Rapat OPD, Bahas Serapan Anggaran dan Penyusunan APBD 2025

Menurut Gunawan, kenaikan tiket pesawat mengalami kenaikan yang cukup signifikan pada tahun 2019 ini, kenaikan ini berasal dari operasional yang harus ditanggung maskapai terus meningkat. Beberapa beban operasional yang naik antara lain biaya bandara atau passenger service charge (PSC). “Kemudian ada pula biaya navigasi yang mengalami kenaikan hampir 130 persen,” pungkasnya.

Adanya kenaikan tiket pesawat ini, sambung Gunawan juga direspon negatif oleh pelaku pasar saham di tanah air, saham-saham emiten maskapai penerbangan mengalami kejatuhan hingga 7 persen selama 4 hari berturut-turut. (SB/wie)

-->