Eggi Sudjana Tersangka Kasus Makar
sentralberita|Jakarta~Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, penetapan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana sebagai tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan sejumlah saksi serta mengumpulkan bukti lainnya.
“(Penetapan) tersangka itu sesuai dengan aturan ada bukti permulaan, seperti keterangan saksi, empat keterangan ahli, petunjuk, dan barang bukti yang disampaikan, seperti video dan pemberitaan-pemberitaan di media online,” terang Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Kamis (9/5/2019).
Setelah bukti permulaan tersebut dimiliki, penyidik selanjutnya melakukan gelar perkara. Dari gelar perkara tersebut lah penyidik akhirnya menetapkan Eggi sebagai tersangka terkait pernyataan ‘people power’ dan dugaan makar.
“Kemudian penyidik pqda hari Rabu, penyidik melakukan gelar perkara. Artinya, menentukan berkaitan tentang status saksi. Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik memaparkan keterangan saksi dan keterangan ahli dan barang bukti. Gelar perkara tersebut menyimpulkan bahwa untuk saksi atau terlapor Eggi Sudjana (statusnya) dinaikkan menjadi tersangka,” jelasnya.(SB/pk)