Divonis 10 Bulan Penjara, Emma Souhuat Ajukan Banding
sentralberita|Medan ~Dana Rinaldy, SH selaku penasehat hukum Emma Souhuwat (48) warga Jln Gaperta Ujung Lingkungan V, Kel Tanjung Gusta, Kec Medan Helvetia yang didakwa melakukan penganiayaan langsung mengajukan banding.
Dana Rinaldy tak sepakat dengan vonis 10 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai oleh Sabarulina Ginting dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (6/5) siang.
“Kita langsung mengajukan upaya hukum atau banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan,” ucap Dana Rinaldy.
Sebelumnya majelis hakim menilai Emma terbukti melakukan penganiayaan terhadap Rame Samosir yang merupakan tetangganya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Emma Souhuwat selama 10 bulan,” pungkas majelis hakim.
Namun seusai majelis hakim mengetuk palu tanda sidang ditutup, keluarga saksi korban langsung ricuh. Mereka meminta agar terdakwa segera dieksekusi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rocky Sirait yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 1 tahun penjara pun kelimpungan. JPU Rocky Sirait tampak dikelilingi pihak keluarga korban.
Menanggapi hal itu, Dana Rinaldy mengatakan kliennya tak bisa dieksekusi begitu saja jika tidak ada salinan putusan pengadilan. “Kita kan masih melakukan upaya hukum (banding). Putusan itu belum inkrah atau belum berkekuatan hukum tetap. Makanya tidak bisa dieksekusi,” ujar Dana Rinaldy.
Dana Rinaldy pun berharap kepada hakim PT Medan yang memeriksa perkara banding kliennya supaya bijaksana dalam mengambil keputusan.
“Terdakwa ini tulang punggung keluarga. Saat proses persidangan, terdakwa merupakan tahanan kota. Saya berharap hakim PT Medan menghukum terdakwa dengan tahanan kota juga,” pungkas Dana Rinaldy. (SB/FS)