Bandar 500 Gram Sabu Dituntut 10 Tahun Penjara

sentralberita|Medan ~Terdakwa kasus narkotika jenis sabu, Ahmad Nurfan, dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman 10 tahun penjara. Terdakwa terbukti bersalah menjadi perantara sabu seberat 500gram.

Jaksa penuntut umum, Randi Tambunan menerangkan, terdakwa Ahmad Nurfan, tidak sendirian dalam kasus ini, dua terdakwa lainnya, Chaidir Bungsu Martua Sihite dan Abdi Irfan Nasution (berkas terpisah) turut dibacakan tuntutannya oleh jaksa. Untuk kedua terdakwa jaksa meminta agar dihukum masing-masing 14 tahun penjara.

“Terdakwa juga membayar denda sebesar Rp1  miliar subsider  3 bulan penjara,” tandas jaksa di hadapan hakim diketuai Jarihat Simarmata, di Ruang Cakra 7, Pengadilan  Negeri (PN) Medan, Jumat (25/4).

Jaksa menyebutkan, Ahmad Nurfan dan dua terdakwa yakni, Chaidir Bungsu Martua Sihite dan Abdi Irfan Nasution pada November 2018, bertemu di persimpangan jalan Ayahanda-Gatot Subroto.

“Chaidir mengajak terdakwa Ahmad Nurfan untuk bertansaksi narkotika jenis sabu dan Chaidir mengatakan upahnya pasti ada lalu terdakwa Ahmad  Nurfan pun setuju,”ungkap jaksa.

Setelah itu, Chaidir menghubungi Hakim (DPO) karena ada orang yang akan membeli sabu dan uangnya sudah ada. Untuk memastikan uang tersebut, Hakim menyuruh Chaidir bertemu dengan calon pembeli untuk melihat langsung uangnya.

“Lalu  Ahmad Nurfan bersama dengan Chaidir berangkat menuju perumahan Komplek USU  sekira pukul 17.30, dan bertemu langsung dengan  saksi Budi Syahputra dan saksi Doclas L. Tobing (anggota polisi yang menyamar jadi pembeli),” terang jaksa.

Setelah sampai di komplek, Chaidir meminta melihat uang transaksi narkotika jenis sabu itu dari saksi Budi Syahputra. Ia kemudian menghitung uangnya. Tidak lama kemudian, Chaidir menghubungi Hakim bahwa uang sudah ada.

Hakim lantas meminta keduanya menunggu, karena sabu yang diminta akan dibawa oleh Abdi Irfan Nasution. Setelah sampai ke kompek, saksi polisi dan para terdakwa masuk ke sebuah rumah di komplek itu.

Saksi polisi, lantas menunjukkan uang kepada Abdi sebagai bukti bahwa benar, ingin membeli sabu. Abdi kemudian, menganmbil sabu tersebut dari becak motornya yang terparkir di luar depan rumah yang dikemas di dalam kotak.

Namun sayang, saat menyerahkan sabu itu, dengan cepat polisi melakukan penangkapan. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan lima bungkus narkotika jenis sabu dalam isi plastik seberat 500gram. 

“Upah yang akan diperoleh  dari penjualan sabu tersebut sebesar Rp16.500.000, yang akan Chaidir bagi dengan terdakwa Ahmad Nurfan dan Abdi Irfan Nasution,” urai jaksa.

Perbuatan terdakwa diancam Pidana dalam Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ( SB/FS ).