Ini Langkah-Langkah Pelaksanaan Pemilu yang Tertunda di Lima Kecamatan Nisel

KPU Sumut turun ke lokasi di Niesl sekaitan tertundanya pelaksanaan pemilu di lima kecamatan, mereka melakukan pertemuan dengan KPU Nias Selatan, Kamis (18/4).

sentralberita|Medan~Tertundanya penyelenggaraan pemilu 2019 di lima kecamatan Kabupaten Nias Selatan, membuat komisioner KPU Sumut turun kelokasi guna mencari langkah-langkah solusi terhadap pelaksanaan Pemilu di lima kecamatan yang tertunda tersebut.

Kamis (18/4/2019) pukul 16.20 di kantor KPU Kab Nias Selatan Jalan Pelita, Teluk Dalam, Kab Nias Selatan, KPUD Sumatera Utara melakukan rapat bersama dengan KPU Kabupaten Nias Selatan.

Pokok bahasan difokuskan pada langkah-langkah beberapa hari kedepan bersama KPU Kabupaten Nias Selatan terkait penyelenggaraan pemilu 2019 yang tertunda di 143 TPS yang tersebar di lima kecamatan Kabupaten Nias Selatan. Lima kecamatan tersebut antara lain Kecamatan Toma, Mazino, Somambawa, Siduaori, dan Lolowan. Di Kabupaten Nias Selatan terdapat total 924 TPS tersebar di 35 kecamatan.

Menyaksikan langsung kondisi dan memberikan langkah pelaksananya

Ketua KPU Yulhasni mengatakan, melalui pertemuan dengan KPU Nias Selatan, KPUD Sumatera Utara ingin mengetahui bagaimana kesiapan jajaran komisioner dan sekretariat KPU Nias Selatan untuk melaksanakan pemilu yang tertunda di kecamatan tersebut, dan ingin mengetahui apa penyebab tertundanya. Hal ini untuk memastikan terjaminnya hak konstituen warga negara di lima kecamatan yang tertunda hak memilihnya.

Baca Juga :  Ketua DPRD Sumut Pesan Calhaj Jaga Kesehatan Agar Mampu Menjalankan Rangkaian Amalan Ibadah Haji

Batara Manurung Komisioner KPUD Sumatera Utara menyarakankan supaya KPU Nias Selatan mencermati beberapa hal terkait logistik yang masih tersedia di gudang secara mendetail, seperti kondisi kotak suara, bilik, tinta, plastik, sampul, formulir, paku dan lainnya agar diperiksa satu persatu kembali apakah jumlah dan keadaannya masih utuh, dan apakah mencukupi jumlah yang akan dibutuhkan untuk menyelenggarakan pemilu di lima kecamatan tersebut.

Ia juga meminta KPU Nias Selatan memeriksa kembali kesediaan logistik berdasarkan jumlah DPT, DPTb dan DPK yang ada di kecamatan tersebut. Selain itu DCT di lima kecamatan juga harus diperiksa kembali.

Mulia Banurea Komisioner KPU juga mengingatkan agar KPU Nias Selatan membuat Surat Keputusan dan Berita Acara terkaitpenundaan pelaksanaan pemilu di lima kecamatan tersebut. Serta memastikan kesiapan penyelenggara di tingkat PPK hingga PPS.

Baca Juga :  Komandan Madina Laporkan Dugaan Fiktif Program Dana Desa 2024 Kotanopan ke Kejari Madina

Setelah ketersediaan logistik KPU Nias Selatan diperiksa kembali, KPUD sumatera Utara dan KPU Nias Selatan bersama-sama mengupayakan kebutuhan logistik segera terdata, dan tersedia agar pemilu yang tertunda terlaksana sesegera mungkin.

Setelah pertemuan, KPUD Sumatera Utara bersama KPU Kabupaten Nias Selatan berkoordinasi dengan kepolisian dan Bawaslu mengunjungi lokasi gudang penyimpanan logistik pemilu Kabupaten Nias selatan untuk melakukan peninjauan secara langsung. (SB/01)

-->