Loloskan Bandar Sabu Dari Hukuman Mati, Hakim: “Ancamannya Ini Harusnya Mati, Ku Vonis 19 Tahun Ajalah Kau Ya”

sentralberita|Medan~Akting marah – marah Hakim Erintuah Damanik sebelum   pembacaan putusan pengedar sabu 11 kg lebih di ruang sidang Cakra Utama, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (11/4) sore,terkesan seperti lawak – lawak.Namun nyatanya hakim kontroversi tersebut tetap meloloskan Bandar sabu dari hukuman mati.

Sebelum divonis 19 tahun penjara, terdakwa bernama Saindra yang beralamat di Jln Pertiwi Ujung Gang 108 No. 108 L, Kel Bantan, Kec Medan Tembung dan Pasar IX Gang Rambutan, Kec Percut Sei Tuan, Kab Deliserdang itu terlebih dahulu curhat dengan majelis hakim.

Saindra mengaku merupakan tulang punggung keluarganya. Dia memiliki tiga orang anak dan seorang istri. Diapun memelas agar hakim meringankan hukumannya. “Mohon ringankan hukuman saya pak hakim,” ujar Saindra.

Baca Juga :  Polda Sumut dan Forkopimda Gelar Patroli Bersama Pastikan Malam Takbiran Kondusif

Setelah mendengar curhat terdakwa, majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik kemudian meloloskan bandar besar narkoba jenis sabu itu dari hukuman mati. “Ancamannya ini harusnya mati, ku vonis 19 tahun ajalah kau ya. Sama dengan tuntutan jaksa,” ucap hakim Erintuah Damanik.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga membebankan terdakwa dengan pidana denda senilai Rp2 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haslinda juga menuntut terdakwa selama 19 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 1 tahun kurungan. “Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar jaksa.

Berdasarkan keterangannya, jaksa menyebutkan terdakwa Saindra ditangkap pada September 2018, di Jalan Lintas Sumatera, Pasar Bengkel Perbaungan, Kec Perbaungan, Kab Sergai.

Baca Juga :  Kapolres Madina Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Kabag Ops M.Rusli Menjadi AKBP

“Tepatnya di depan rumah makan Bahagia, dan pada saat dilakukan penangkapan tersebut disita barang bukti dari terdakwa berupa satu buah tas ransel warna biru hitam yang di dalamnya terdapat 10 bungkus plastik teh warna hijau muda dan 1 bungkus plastik teh warna hijau tua serta 1 bungkus plastik teh warna kuning emas berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 11.540 gram,” ungkap jaksa.

Dari penangakapan itu, saat diinterogasi, terdakwa mengakui, narkoba jenis sabu itu ia peroleh dari seseorang bernama Ebon yang hingga kini masih buron. 

Niatnya, sabu itu nantinya akan dibawa ke Medan untuk diperjual belikan. Namun nahas, terdakwa sudah terlebih dahulu diciduk tim kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sumut. (SB/FS)

-->