Pemantau Pemilu Rentan Godaan Suap, Jaga Integritas dengan Perkuat Data

sentralberita|Medan-Lembaga pemantau dulunya cukup banyak, karena ketidakpercayaan dengan penyelenggara. Berbeda dengan sekarang ini agak sedikit dan telah menajadi mitra penyelenggara. Dulunya juga sulit melapor, sekarang sangat gampang karena keterbukaan informasi dan komunikasi.


Divisi Pengawasan Suhadi Sukendar Situmorang memberikan penjelasan tetang keberadaaan pemantau, tugas dan tanggung jawabnya, Kamis (11/4/2019) pada Diskusi dan Sosialisasi Pemantau Pemilu 2019 di Hotel Grandhika Medan. (F/SB/01)

“Integitas pemantau sangat dipertaruhkan, karena sebagai pemantau rentan dapat godaaan rayuan suap dari pihak yang melakukan pelanggaran. Untuk itu, pemantau harus kuat dengan data guna menghindari dampak gugatan.

Selain itu, kekuatan analisis data merupakan modal bagi pemantau untuk mendukung daya dobrak dan akan akan menjadi daya dorong kontestan untuk melakukan perubahan dalam demokrasi,”ujar Elfanda ketika berbicara, Kamis (11/4/2019) pada Diskusi dan Sosialisasi Pemantau Pemilu 2019 di Hotel Grandhika Medan


Penyerahan sertifikat dan idcard secara simbolis kepada LPP.

Sementara anggota Bawaslu Sumut Divisi Pengawasan Suhadi Sukendar Situmorang yang juga sebagai nara sumber dalam kegiatan menyampaikan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara menggandeng kalangan lembaga pemantau pemilu untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemilu 2019.

Baca Juga :  Mayoritas Mahasiswa Harap PDIP Usung Kader Sendiri, Sosok Nikson Nababan Figur Pluralis

Keberadaan lembaga pemantau pemilu menurut anggota Bawaslu Sumut, Suhadi Sukendar Situmorang memiliki peran yang sangat besar untuk ikut serta dalam proses pengawasan pemilu mengingat mereka memiliki beberapa kewenangan seperti yang diatur pada UU Pemilu nomor 7 tahun 2017.

“Lembaga pemantau pemilu yang terakreditasi diberikan kewenangan melakukan pemantauan di setiap tahapan pemilu sebagaimana per KPU berdasarkan UU no 7 tahun 2017,”katanya.

Suhadi Sukendar menjelaskan secara khusus jajaran Bawaslu Sumatera Utara sudah mengintensifkan pengawasan pemilu terutama 6 hari jelang hari pencoblosan yakni 17 April 2019. Secara berjenjang pihaknya menginstruksikan kepada jajaran mereka di tingkat Bawaslu Kabupaten/kota dan bawaslu tingkat kecamatan untuk mengaktifkan pengawasan.

Pemantau Luar Negeri

Sementara terkait dengan pemantau dari luar negeri, menurut Situmorang sampai saat ini belum ada Pemantau Pemilu dari Luar Negeri untuk melakukan pemantauan di Sumut.

Baca Juga :  Rakor Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024

” Hingga saat ini belum ada Pemantau Pemilu 2019 dari Luar Negeri yang melaporkan akan melakukan pemantauan di wilayah Sumut,” ujanya.

”Bisa saja Lembaga Pemantau Pemilu (LPP) itu melapor ke Bawaslu Pusat, namun kalau mau memantau ke Sumut juga harus melaporkan ke Bawaslu Sumut juga,” kata Suhadi.

Sementara informasi yang diperoleh bahwa LPP yang keberadaannya di Sumut dan sudah melaporkan diri ke Bawaslu Sumut ada lima LPP Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi Kab Karo, TIPAN, Pesada Ahmo dan LPM USI.

Dalam diskusi yang dilaksanakan Bawaslu Sumut itu, cukup hangat peserta peserta banyak bertanya terutama dari LPP dan media. Diskusi yang dimpin Edu–panggilan popolernya berakhir dengan penyerahan sertifikat dan idcard secara simbolis kepada LPP. (SB/01)

-->