Dugaan Kampanye Terselubung, Romo Syafii Bakal Diperiksa Polda Sumut

sentralberita|Medan~Raden Muhammad Syafii sebagai terlapor rencananya akan diperiksa sebagai saksi. Dia telah dipanggil untuk hadir mengikuti pemeriksaan di Mapolda Sumut pada Selasa 26 Maret 2019 hari ini.

“iya besok yang bersangkutan akan kita panggil untuk dimintai keterangan. Kita harap beliau kooperatif dan memenuhi panggilan,”sebut Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Andi Rian didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja Senin (25/3/2019).

Jika tidak hadir pada panggilan pertama besok, lanjut Andi Rian, mereka akan kembali menjadwalkan pemanggilan Romo sebelum kembali melaksanakan gelar perkara atas kasus tersebut.

“Kalau beliau tidak hadir juga di pemeriksaan kedua, kita akan panggil lagi, tapi dalam status sebagai tersangka,”tukas mantan Kapolres Tebingtinggi itu.

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilu 2019 telah meningkatkan status kasus dugaan kampanye terselubung dan penghasutan dengan terlapor Raden Muhammad Syafii alias Romo, dari penyelidikan ke penyidikan.

Atas peningkatan status itu, penyidik Kepolisian sebagai bagian dari Gakkumdu, mulai memanggil para saksi untuk dimintai keterangan.

Seperti diberitakan, Raden Muhammad Syafii alias Romo diadukan oleh seorang warga bernama Fakhruddin Pohan atas berbagai statemennya saat berorasi pada ‘Apel Siaga 222 Lawan Kriminalisasi/Kecurangan-Deklarasi Pilkada Damai’ yang digelar di Depan Masjid Raya Al Mashun, Medan, pada Jumat 22 Februari 2019 lalu.

Dalam apel ini, politisi yang juga menjadi kembali maju menjadi Caleg DPR RI ini dianggap melakukan kampanye terselubung yang menguntungkan salah satu pasangan calon presiden-calon wakil presiden. Dia juga diduga menghasut masyarakat untuk membenci penyelenggara pemilu dan aparat penegak hukum.