Terdakwa Pemalsuan Grant Sultan Diadili
![](http://sentralberita.com/wp-content/uploads/2019/03/grant1.jpg)
sentralberita|Medan~Terdakwa pemalsuan sertifikat tanah Grant Sultan lahan Tol Tanjungmulia Hilir, Afrizon (54) memasuki sidang perdana pembacaan dakwaan di Cakra 4, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/3).
Dalam persidangannya, Afrizon tampak mengenakan batik kuning dengan celana jeans biru dengan sepatu orange didampingi Tengku Awaluddin Taufiq yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sarona Silalahi menyebutkan dalam dakwaannya bahwa terdakwa telah mengeluarkan surat untuk pembebasan di Kantor Pertanahan Kota Medan.
“Terdakwa pada tahun 2017 membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak untuk pembebasan utang. Dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan. Dan kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian,” terangnya dalam pembacaan dakwaan.
Modus yang dilakukan Afrizon, yakni mengubah isi surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan No 598/12.71-300/VI/2016, tanggal 15 Juni dengan isi Grant Sultan No 254, 255, 256, 258 dan 259 yang sebelumnya memang sudah terdaftar di Kantor Pertanahan Kota Medan.
Selanjutnya dijelaskan JPU asal Kejari Medan itu bahwa Tengku Azan Khan selaku keturunan dari Sultan Ma’mun Al–Rasyid Perkasa Alamsyah, (Sultan Deli ke-9) meminta terdakwa selaku pengacara untuk memperjuangkan hak-hak Grant Sultan No. 254, 255, 256, 257, 258 dan 259.
“Pada tanggal 22 Oktober 2015 Tengku Azan Khan, memohan penjelasan dan klarifikasi atas Grant Sultan No. 254, 255, 256, 257, 258 dan 259 kepada BPN Medan. Lalu Oktober 2015, Tengku Azan Khan memberi kuasa khusus kepada Afrizon selaku pengacara yang bergabung pada R & Partner, mendampingi dan memperjuangkan hak-hak hukum,” paparnya.
Ia menjelaskann bahwa berdasarkan Penetapan Pengadilan Agama (PA) Medan Register No.236/PEN/1990/ PA.MDN tanggal 12 April 1990, dalam hal ini selaku Ahli Waris Tengku Muhammad Dalik dan Tengku Maimunah sebagai pemilik Grant Sultan No. 254, 255, 256, 257 dan 258 Tahun 1923, yang terletak di Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Medan terkena pembangunan jalan tol Medan–Binjai.
“Selanjutnya pada April 2016, terdakwa mengirimkan surat kepada BPN Medan, mengenai surat susulan dan penjelasan dan klarifikasi atas Grant Sultan tersebut. Terdakwa mengharapkan BPN Medan dapat menjawab atas Surat klarifikasi tentang keberadaan Grant Sultan termasuk mengenai batas-batas Grant Sultan dimaksud,”
Namun, atas surat tersebut, Jaksa menjelaskan bahwa BPN Kota Medan tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak melampirkan fotocopy Grant Sultan yang dilegalisir.
“Menanggapi surat terdakawa, Kepala BPN Medan, Musriadi menjawab dengan surat Pertanahan Kota Medan Nomor : 589/12.71-300 / VI / 2016 tanggal 15 Juni 2016 bahwa permohonan terdakwa belum dapat kami tindak lanjuti, karena tidak melampirkan fotocopy Grant Sultan yang dilegalisir, dan menyarankan terdakwa membawa surat asli Grant Sultan untuk dapat dicocokkan dengan data yang ada pada Kantor Pertanahan Kota Medan,” terangnya.
Selanjutnya terdakwa dijelaskan JPU Sarona malah mengubah isi surat yang dikeluarkan kepala BPN Medan tersebut.
“Tetapi isi surat Kantor Pertanahan Kota Medan malah diubahkan atau dipalsukan isinya menjadi
Sehubungan dengan Surat Saudara pada April 2016 sesuai dengan Tanda Terima dari BPN Kota Medan dengan Agenda No. 1995 Tertanggal 01 Juni 2016 sebagaimana perihal tersebut diatas, bersama ini disampaikan bahwa setelah diteliti dan dicocokkan dengan data yang ada, maka sejumlah Grant Sultan antara lain: No. 254, 255, 256, 258 dan 259 memang telah terdaftar pada data Kantor Pertanahan Kota Medan,” tambahnya.
Selanjutnyapada tanggal 10 Januari 2017 di Medan, terdakwa lainnya, Tengku Isywari (berkas perkara terpisah) dan Tengku Awaluddin Taufiq (berkas perkara terpisah), menggunakan surat Kantor Pertanahan Kota Medan No.589/12.71-300/2016 tanggal 15 Juni 2016 yang dipalsukan isinya dalam perjanjian kerjasama.
“Perjanjian Kerjasama para ahli waris Tengku M Dalik dan Tengku Maimunah selaku pemilik lahan terkena pembangunan Jalan Tol Medan-Binjai di Keluarahan Tanjung Mulia. Dalam perjanjian kerjasama tersebut, pada pasal satu (1) Legal Standing point 2, para pihak (terdakwa, Tengku Isywari, dan Tengku Awaluddin Taufiq) menggunakan sebagai dokumen,”
Kemudian surat yang diubahkan tersebut pada 17 Januari 2017 digunakan kembali oleh terdakwa kepada, Kementerian PUPR, PPK Jalan Toll Medan, Kantor Kementrian Agraria dan BPN Wilayah Sumut.
“Surat tersebut berisikan Penyelesaian Ganti Rugi Tanah Grant Sultan No. 254 dan 257 (di Tanjung Mulia Hilir. Terdakwa menggunakan surat palsu. Kemudian pada tanggal 13 Maret 2017 digunakan lagi oleh terdakwa yang menerangkan sejumlah Grant Sultan No. 254, 255, 256, 257, 258 dan 259 memang telah terdaftar di kantor BPN Medan (Lampiran Kelima) pada halaman 3 point C alinea terakhir,” tambahnya.
Kejanggalan surat palsu tersebut akhirnya dicium pihak PPK Jalan Toll Medan–Binjai dengan kejanggalan kata “memang” dalam isi surat tersebut.
“Sehingga surat tersebut dikonfirmasikan kepada pihak Kantor BPN Kota Medan, selanjutnya pihak Kantor BPN Kota Medan mengirimkan asli dari surat tersebut yang ditandatangani oleh Musriadi selaku Kepala BPN Medan,” terangnya.
Selanjutnya Kepala BPN Sumut, Bambang Priono, mengeluarkan surat keabsahan Grant Sultan No. 254, 255, 256, 257 A, 258 dan 259
“Surat tersebur berisikan Grant Sultan No. 254, 255, 256, 257 A, 258 dan 259 tidak terdaftar pada register Grant Kantor Pertanahan Kota Medan,” tuturnya.
Terakhir, atas adanya pemalsian isi surat yang dilakukan terdakwa, pihak Kantor Pertanahan Kota Medan merasa keberatan serta melaporkan terdakwa beserta barang buktinya kepada pihak Kepolisian.
“Atas penipuan surat ini terdakwa diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP,” pungkas Jaksa Sarona.
Kuasa Hukum Afrizon, Hadiningtyas mengungkapkan bahwa dalam pembacaan dakwaan tersebut bahwa kliennya tidak melakukan pemalsuan dokumen.
“Pertama sekali mengarah kesana saya mau sampaikan untuk mematahkan stigma yang sudah tertangguh bahwa klien kita dikenal sebagai mafia tanah dan pemalsuan surat Grant Sultan. Yang dituduhkan tidak seperti itu, melainakan dituduh Afrizon memalsukan surat dari kantor BPN Medan. ,” pungkasnya.( SB/FS )