Miliki Ekstasi Puluhan Gram, 5 Terdakwa Dihukum 4 Tahun Penjara

sentralberita|Medan ~Lima terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis esktasi seberat puluhan gram dijatuhi masing-masing dengan hukuman 4 tahun penjara dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/3)
Majelis hakim diketuai Riana Pohan menyatakan kelima terdakwa yakni Fernando Sitohang, Doni Satria, Doni Saputra, Dedi Handoko dan Prananda Pandia terbukti memilki narkotika golongan I bukan tanaman. “Menjatuhkan hukuman 4 tahun pidana penjara,” tandas hakim Riana Pohan.
Dalam amar putusan, majelis hakim juga membebankan denda kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp800 juta dan subsider dua bulan kurungan.
Kelima terdakwa dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam Pidana pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Atas putusan yang dijatuhkan, apakah kalian menerimanya,” tanya majelis hakim.
Terdakwa kemudian berkonsultasi dengan penasehat hukummya dan menyatakan kompak menerima putusan itu. “Kami menerimanya yang mulia,” kata para terdakwa kompak.
Dalam perkara ini, jaksa Randi Tambunan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sudah menuntut para terdakwa dengan hukuman masing-masing selama 5 tahun penjara.
Jaksa dalam surat dakwaan menyebutkan, awal mula kasus ini, diketahui berdasarkan laporan warga yang merasa resah tentang adanya informasi pengedar pil Ekstasi di sebuah rumah kos di Jl. Kuali, Ayahanda No. 40 Kel. Seiputih Timur Kec. Medan Petisah. Kemudian, petugas dari Dit Resnarkoba Polda Sumut datang melakukan penyidikan.
“Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 30 Agustus 2018 sekira pukul 19.00 Wib, saksi-saksi (polisi) langsung memasuki rumah kost tersebut dan bertemu dengan terdakwa Fernando Sitohang, lalu saksi-saksi memperkenalkan diri yang merupakan Petugas Polisi dari Ditresnrkoba Polda Sumut, kemudian langsung melakukan penggeledahan,” beber jaksa.
Dari dalam rumah itu, saksi-saksi menemukan Pil Ekstasi dan Pil yang diduga Happy Five (H5), pada saat itu juga saksi-saksi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan menyita barang bukti berupa 14 butir pil berwarna biru tua dengan Logo huruf S seberat 3,92 gram.
Selain itu, juga diamankan satu butir pil Ekstasi berwarna merah jambu berbentuk pinguin seberat 0,27gram dari bawah tempat tidur kamar terdakwa, 111 butir diduga Psikotropika jenis Happy Five (H5) berwarna orange yang dibungkus dengan plastik klip bening tembus pandang seberat 23gram.
Dari pengakuan terdakwa, sebagian barang haram itu ia dapat dari dalam salah satu ruangan Karaoke D’Blues Komplek Ruko Millenium Medan dekat speaker pada saat terdakwa bekerja memperbaiki pengeras suara. Fernando menyebutkan, barang haram itu merupakan milik Doni Satria.
Selanjutnya, polisi mengamankan Doni Satria, saat diinterogasi ternyata ekstasi itu juga diperolehnya dari Doni Saputra. Jumlah ekstasi milik Doni Saputra sebanyak 111 butir.
Dari pengakuan tersangka, kemudian polisi terus melakuan pendalaman, setelah ditindaklanjuti, ternyata, ekstasi milik Doni Saputra didapat dari Dedi Handoko dan Prnanda Pandia (berkas terpisah).
Atas pengembangan informasi tersebut, polisi melakukan penangkapan terhadap lima orang yang diamankan dari tempat terpisah. Selanjutnya, para pelaku dibawa untuk pengusutan lebih lanjut. ( SB/FS )