SKP2 Mujianto Bukan Akhir Tapi Masih Bisa Diuji
sentralberita|Medan~Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengusulkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, untuk menghentikan kasus penipuan yang dilakukan pengusaha Mujianto.
Sebab, Kejatisu menilai kasus penipuan terhadap korban Armen Lubis dan Rosihan Anwar tidak layak untuk disidangkan. Sehingga perlu dikeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
Namun, menurut Direktur Pusat Studi Pembaharuan Hukum dan Peradilan (Pushpa), Muslim Muis, usulan SKP2 tersangka Mujianto bukanlah akhir proses hukum.
“Penghentian penuntutan atau penyidikan bukanlah akhir dari proses hukum. Karena itu masih bisa diajukan keberatan oleh korban atau pihak ketiga, semisal lembaga bantuan hukum,” kata Muslim Muis, Sabtu (16/3).
Baik korban maupun pihak ketiga bisa saja melakukan gugatan atas dikeluarkannya SKP2 tersangka Mujianto. Ini bisa dilakukan, karena sedari awal kasus cukup bukti, memenuhi unsur, baik materil maupun formil dan hanya tinggal melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan.
“SKP2, SP3 bukan akhir segalanya, itu juga bisa diajukan ke persidangan untuk menguji sah atau tidaknya penghentian itu, makanya jangan senang dulu dia (Mujianto),” ujar Muslim Muis.
Kejaksaaan dan kepolisian tidak mungkin bertindak ceroboh saat menetapkan seseorang jadi tersangka. Terlebih lagi, Mujianto sudah pernah jadi DPO, ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam mengusut kasus penipuan yang dilakukan Mujianto.
“Artinya kan begitu, kalau tidak cukup unsur, kenapa dari awal dijadikan tersangka? Ini kan jadi pertanyaan. Masa setingkat kejaksaan atau kepolisian bertindak ceroboh? Kalau memang dia tidak terbukti bersalah kenapa juga waktu itu jadi DPO,” tandas Muslim Muis.
Muslim Muis memandang, kasus-kasus besar di Sumut yang ditangani Kejatisu sebaiknya diambil alih oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebab proses hukum sudah terciderai karena perkara Mujianto.
“Daripada seperti ini, lebih baik kita meminta Kejagung mengambil alih saja kasus-kasus besar di Sumut agar hukum benar-benar bisa ditegakkan,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, Kejatisu mengajukan SKP2 untuk kasus penipuan senilai Rp3 miliar yang melibatkan pengusaha Mujianto dan bawahannya Rosihan Anwar. Kejatisu menilai, perkara itu tidak layak masuk ke persidangan.
Dugaan penipuan yang dilakukan Mujianto bermula dari adanya laporan Armen Lubis yang menjadi korban penipuan Rp3 miliar oleh Mujianto dalam proyek penimbunan lahan di kawasan Belawan.
Dugaan penipuan itu berawal dari ajakan kerjasama melalui staf Mujianto, Rosihan Anwar untuk melakukan bisnis penimbunan lahan seluas 1 hektar atau setara 28.905 m3 di atas tanah lahan di Kampung Salam Kel. Belawan II Kec. Medan Belawan sekitar Juli 2014.
Namun, setelah proyek selesai, Mujianto tidak menepati janjinya untuk membayar hasil pengerjaan Armen Lubis, sehingga merasa dirugikan miliaran rupiah dan melaporkan kasus itu ke Polda Sumut dan menetapkan Mujianto sebagai tersangka dalam kasus ini. (SB/FS)