Cabuli Keponakan Berulang, PNS Kasim Ginting Dituntut 10 Tahun

sentralberita|Medan~Dinilai terbukti mencabuli keponakannya sendiri bernama Mawar (nama samaran), Kasim Ginting (59) dituntut selama 10 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Tindakan bejat itu dilakukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut saat menjadikan Mawar sebagai anak angkat dan istrinya sedang keluar rumah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho membenarkan bahwa dirinya sudah menuntut warga Jalan Bahagia Nomor 62 Kelurahan Teladan Timur Kecamatan Medan Kota itu. “Kita tuntut terdakwa Kasim Ginting selama 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” katanya kepada wartawan, Minggu (10/3) siang.

Selain hukuman dan denda, JPU juga menuntut terdakwa Kasim Ginting untuk membayar uang restitusi (tuntutan kerugian buat anak korban) sebesar Rp 75 juta lebih. “Jika biaya restitusi tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan penjara selama 1 bulan,” pungkas Chandra.

JPU dari Kejari Medan itu menegaskan bahwa perbuatan terdakwa Kasim Ginting terbukti melanggar Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Chandra menyebut, persidangan dengan agenda tuntutan itu digelar di Ruang Cakra II Pengadilan Negeri (PN) Medan. Sidang tertutup itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Mian Munthe.

Dalam dakwaan JPU Chandra Naibaho, pada tanggal 25 Juni 2017, korban (Mawar) bersama ibu kandungnya, Nuratma Tior Nauli Hasugian datang ke rumah milik terdakwa Kasim. Istri terdakwa merupakan adik kandung dari Nuratma. Korban menjadi anak angkat terdakwa dan di sekolahkan selama berada di Medan.

Tak lama, pada malam hari, terdakwa masuk ke dalam kamar korban dan menciumi pipi kiri serta kanan gadis yang masih sekolah itu. “Korban terbangun dan melihat terdakwa sedang meremas payudaranya dengan menggunakan tangan. Spontan, korban langsung marah dan menepis tangan terdakwa,” ucap JPU.

Baca Juga :  Polres Serdang Bedagai Kembali Buktikan Komitmennya Lanjuti Laporan Masyarakat Terkait Dugaan Aktivitas Perjudian

Pada Agustus 2017, saat korban sedang memasang kancing di ruang jahit tiba-tiba terdakwa datang dan langsung mendekap dari belakang. Lalu, terdakwa menciumi pipi dan bibir berulang kali serta meremas-remas payudara korban.

Pada tanggal 16 Agustus 2017, saat korban sedang makan, terdakwa memeluknya dari belakang dan langsung menciumi pipi, bibir serta kening Mawar. “Selanjutnya, pada tanggal 13 September 2017, korban sedang tidur siang di kamarnya. Tiba-tiba terdakwa masuk dan menciumi serta meraba sambil membuka baju korban,” cetus Chandra.

Tak sampai disitu, terdakwa juga menimpa tubuh korban sambil meremas dan menghisap payudaranya. Terdakwa bahkan membuka celana dan memasukkan jarinya ke dalam alat kelamin korban. Lalu, terdakwa menciumi alat kelamin korban. Sayangnya, korban tidak bisa melawan karena tenaga terdakwa lebih kuat. Terdakwa yang sudah terangsang langsung memasukkan kemaluannya ke dalam lubang alat kelamin korban.

“Setelah klimaks, terdakwa meninggalkan korban yang yang sedang menangis dam merintih kesakitan. Korban terkejut karena melihat dari alat kelaminnya mengeluarkan darah,” kata JPU dari Kejari Medan itu. Keesokan harinya, korban menjadi demam dan tetap pergi ke sekolah. Pada tanggal 27 September 2017, korban yang sedang memasak, tiba-tiba dipeluk terdakwa dari belakang sambil meraba dan meremas kemaluan Mawar.

Terdakwa membawa korban ke kamar dan mengunci pintunya. Disitu, terdakwa juga mencabuli korban dengan memasukkan sambil menggesek-gesekkan jarinya pada kemaluan korban. “Terdakwa juga memasukkan batang kemaluannya ke dalam lubang alat kelamin korban,” imbuh Chandra. Usai klimaks, terdakwa mengancam korban. “Awas kau jangan kau kasi tau sama mamak (istri terdakwa),” ancam Kasim sambil memakai kembali celananya.

Baca Juga :  Prioritaskan Masa Depan Anak, Polisi Dorong Restoratif Justice dan Berakhir Damai

Pada tanggal 30 Oktober 2017, terdakwa kembali membawa korban ke kamar dan memperkosanya. Sambil menangis, korban meraba kemaluannya dan melihat ada sperma terdakwa. Di bulan sama, aksi bejat terdakwa kembali berlanjut di dalam kamar. Korban diperkosa terdakwa lagi. Selain itu, korban juga diancam terdakwa. “Jangan bilang sama mamak atau mamak di kampung,” ancam terdakwa sambil menunjukkan jarinya kepada korban.

“Kau selalu membuat aku begini,” kata korban sambil menangis. “Kan nggak ada yang tau,” jawab terdakwa. “Kan Tuhan tau,” ujar korban. “Kan hanya Tuhan yang tau,” cetus terdakwa sambil pergi meninggalkan korban. Pada Senin tanggal 6 November 2017 sekira jam 07.16 wib, terdakwa memegang tangan korban sangat lama dan tiba-tiba istri Kasim, Rusni Hasugian melihat hal itu. Rusni juga melihat korban mengusuk suaminya sehingga ia marah-marah kepada Mawar.

Pada tanggal 16 Januari 2018, Rusni mengantar korban pulang ke kampungnya. “Nggak ada gunanya ini sekolah, udah ditampari di Medan,” kata Rusni kepada Nuratma, ibu kandung korban. Di depan ibu kandungnya, korban mengakui bahwa dirinya telah disetubuhi dan dicabuli oleh terdakwa.

Mendengar keterangan itu, Nuratma merasa keberatan dan melaporkan terdakwa ke Polrestabes Medan. “Akibat perbuatan cabul yang dilakukan terdakwa, korban lebih banyak berdiam diri dan kelihatan tidak ceria serta sering merasa ketakutan. ( SB/FS)

Tinggalkan Balasan

-->