Faisal Andi Mahrawa: Partisipasi Pemilih Rendah Hasilkan Pemimpin Lemah

Faisal memberikan ceramahnya dihadapan pemantau pemilu , setelah komisioner Suhadi mengawali sceramah pada Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dan Areditasi Pematau pemilu, Jumat di Hotel LJ.

sentralberita|Medan~Partisipasi masyarakat untuk suksesnya pemilu sangat diharapkankan perannya, terutama kesadaran untuk menggunakan hak pilihnya. Hal ini sangat penting dilakuan penyelenggara pemilu, sehingga tidak timbul kesan bahwa pemilu milik penyelenggra.

Kesan tersebut harus dihilangkan,pemilu bukan hanya milik penyelenggara,Salah satunya yang harus dikawal penyelengga adalah soal apatisme masyarakat.

Bentuk-bentuk kesadasaran ini perlu digugah dengan adanya interaksi penyelenggara dengan masyarakat,karena apabila partisipasi masyarakat rendah, akan menghasilkan pemimpin yang terpilih lemah, karena terpilih dari hasil partisipasi masyarakat rendah,”ujar Faisal Andi Fahrawa ketika berbicara pada Sosialisasi Pangawasan Partisipatif dan Akreditasi Pemantau Pemilu diselengarakan Bawaslu Sumut, Jum,at (8/3/2019).

Sosialisasi yang dihadiri Pemantau Pemilu tersebut juga meghadirkan Komisioner Bawaslu Sumut Suhadi Sukendar Situmorang menyampaikan, tahapan pemilu saat ini pada pase rekrut pengawas TPS, masih ada TPS yg belum ada pengawasnya.
“Persoalan kita, saksi bayak di TPS, tapi pengawas hanya seorang di TPS. Akhirnya pengawas sebagai sumber berjalan dan hakim tunggal di TPS,”ujar Suhadi seraya mengatakan mengalami kendala terhadap rekrutmen pengawas terutama menyangkut pendidikan dan pengalaman.

Baca Juga :  Berangkatkan Jamaah Umroh, Travel Al Ghazi Berikan Pelayanan Terbaik

Baik Faisal maupun Suhadi sepakat bahwa kehadiran lembaga pemantau sangat berperan terhadap pengawas. Oleh karena itu diperbolehkan pemantau perseorangan maupun terorganisir boleh melakukan pemantau terhadap pemilu, asalkan mendapat persetujuan dari Bawaslu.

Dalam pertemuan itu, Suhadi menyampaikan syarat pemantau seperti harus independen, terdaftarkan untuk akreditasi. Kewajiban menggunakan atribut ketika bertugas, sementara kegiatannnya memantau seluruh tahapan pemilu dan haknya melakukan laporan dan lain sebagainya.(SB/Husni L)

Tinggalkan Balasan

-->