Polda Sumut Telah Periksa Saksi Soal Vidio Hoaks Surat Suara Dicoblos

sentralberita|Medan~ Kepolisian Daerah Sumatera Utara periksa empat orang saksi terkait kasus video hoax surat suara untuk Paslon Presiden 01 tercoblos. Kasus ini dilaporkan Komisi Pemilihan Umum Sumut dan Medan pada Minggu (3/3) akhir pekan.

“Empat orang pelapor yaitu dari KPU, kemudian ada satu saksi lagi yang akan diperiksa namun masih berhalangan,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Rabu (6/3).

Dalam kasus ini, Tatan mengungkapkan, pelaku penyebar video hoax dikenakan Pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahub 2008 tentang ITE.

“Untuk ancaman hukuman selama 4 tahun kurungan penjara. Oleh karena itu, kami menghimbau kepada masyarakat untuk hati-hati dalam menyampaikan informasi yang belum tentu kebenarannya,” tambah Tatan.

Baca Juga :  Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu dan Narkotika Jenis Liquid Vape

Sebelumnya, KPU mengetahui informasi itu pada Sabtu (2/3) kemarin melalui akun Facebook yang di-posting Muhamad Adrian dan Kusmana. “Memang keparat kau KPU di Sumatera Utara, surat suara sudah tercoblos 01 semua?,” tulis Adrian dalam postingan-nya.

Sedangkan Kusmana menuding, video yang menggambarkan kericuhan terjadi di KPU Kota Medan. Ternyata vidio kericuhan tersebut terjadi saat Pilkada serentak beberapa bulan yang lalu di Kabupaten Tapanuli Utara. (SB/01)

Tinggalkan Balasan

-->