KPPU Awasi Kemitraan Perkebunan Sawit
![](http://sentralberita.com/wp-content/uploads/2019/03/pk.jpg)
KPPU Awasi Kemitraan Perkebunan Sawit
sentralberita|Medan~Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan pengusaha perkebunan kelapa sawit Sumut untuk meneliti sejauh mana perjanjian kemitraan kebun sawit dengan petani khususnya masyarakat sekitar.
Acara FGD “Pengawasan Kemitraan Sektor Perkebunan Sawit” itu digelar di Hotel Santika Medan Rabu (6/3) dengan narasumber anggota Komisioner KPPU Guntur Saragih, Sekretaris Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Sumut Timbas Ginting, Kepala KPPU Kantor Perwakilan Daerah (KPD) Medan Ramli Simanjuntak dan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut. Pesertanya dari sejumlah perusahaan kelapa sawit di daerah ini
Komisioner KPPU Guntur Saragih mengatakan untuk kemitraan pengusaha kelapa sawit dengan masyarakat sekitar, KPPU meneliti semuanya mulai dari agen, pengumpul sampai ke pabrik.
“Namun kemitraan petani sangat sulit memantaunya. KPPU sendiri bukan pembina tapi pengawas” tegas Guntur. Pengusaha hanya memegang HGU, dilarang memiliki dan menguasainya dan
jangan fiktif kemitraan dengan petani kecil,” kata Guntur lagi.
Guntur menyebut praktek pengusahaan dalam kemitraan sektor perkebunan harus ada transparansi. Plasma tetap sebagai pelaku usaha, bukan numpang nama saja.
Ia mengatakan KPPU sebagai lembaga yang berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap kemitraan sesuai dengan amanat UU nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) jo PP nomor 17 tahun 2013 tentang pelaksanaan UU no 20 tahun 2008 tersebut.
Menurut dia, kelemahan pelaku UMKM karena kurangnya modal, bahan baku, manajemen sampai pemasaran. Selain itu, dalam kerjasama kemitraan dengan pelaku usaha besar, seringkali posisi pelaku UMKM sangat rentan terhadap eksploitasi yang dilakukan pelaku usaha besar. Pentingnya perjanjian kemitraan antara pelaku usaha besar dengan pelaku UMKM yang bertujuan untuk memberikan jaminan kesetaraan hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam berusaha.
Pelaku usaha besar dapat turut membina dan mengembangkan usaha pelaku UMKM. Sesuai PP, katanya, KPPU bisa memberikan sanksi terberat sebesar Rp10 miliar setelah sebelumnya ada peringatan 1, 2 dan 3 atau merekomendasi untuk menutup ijin usaha yang melanggar.
“Sejauh ini KPPU belum pernah memberikan sanksi,” katanya. Sejak komisioner KPPU dilantik Mei 2018, kata Guntur, pihaknya berkomitmen menjalankan amanah UU UMKM sesuai aturan PP Kemitraan. Ini UU nya beda dengan UU praktek monopoli dan usaha tidak sehat.
“Kita berharap UU ini untuk perbaikan UMKM kalau di sektor perkebunan ya petani yang tujuannya masyarakat sekitar dapat memanfaatkan kehidupan ekonomi di daerah itu,” jelas Guntur.
Sekretaris Gapki Timbas Ginting mengatakan pihaknya mendukung UU UMKM tersebut. Cuma kebun sawit sudah lama ada di Sumut, baru regulatornya keluar sehingga habis masa Hak Guna Usaha (HGU) baru bisa dijalankan kemitraan.
Selain itu, tantangan lain menurut Timbas, banyak petani yang berada di kawasan hutan sehingga tidak bisa bermitra. “Kita berharap Pemda memasukkan ke program agar keluar dari kawasan hutan,” jelasnya.
Menurut Timbas, perkebunan di Sumut yang sudah melakukan kemitraan adalah PTPN II, III dan IV di tambah beberapa perusahaan swasta. Kalau 250 perusahaan di Sumut, hanya sekira 5 sampai 7 saja yang melakukan inti plasma. “Tapi kemitraan bukan hanya bentuk inti plasma saja, melainkan bisa dalam bentuk bisnis seperti pengangkutan TBS,” ujar Timbas. (SB/wie)