Suruh Bapak Jadi Kurir Sabu, Rinaldi Dituntut 10 Tahun Penjara

sentralberita|Medan ~Rinaldi (29) warga Jalan Syahbudin Yatim Lk 12 Kelurahan Pekan Labuhan Kecamatan Medan Labuhan, tega menyuruh bapak kandungnya, Usman Bais untuk menjual narkotika jenis sabu seberat 100 gram. Alhasil, Rinaldi dituntut selama 10 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

“Menuntut, meminta  majelis hakim yang mengadili dan menyidangkan  perkara ini agar menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Rinaldi selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” tandas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sani Sianturi dan Randi Tambunan di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (5/3) siang.

Dalam nota  tuntutannya, JPU menegaskan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan merusak para generasi muda. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan. “Perbuatan terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegas Randi.

Usai mendengarkan tuntutan, majeljs hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik menunda sidang hingga pekan dengan agenda pembelaan (pledoi). Dalam kasus sama, Usman Bais juga dituntut selama 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Dalam dakwaan JPU, pada Sabtu tanggal 29 September 2018 sekira jam 17.00 wib, di warung pinggir Jalan Gaperta Kecamatan Medan Helvetia, terdakwa Rinaldi bertemu dengan ayah kandungnya, Usman Bais (berkas terpisah). Usman meminta tolong agar diberikan uang. “Namun, Rinaldi menyuruh Usman untuk mencarikan pembeli sabu,” ucap Sani.

Satu jam kemudian, Rinaldi memberikan satu bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi sabu seberat 1 ons kepada Usman di parkiran Suzuya Marelan. “Ini ayah sabunya dan nanti ayah bayar setor sama aku hanya Rp 20.000.000. Sisanya untuk ayah semuanya,” kata Rinaldi saat itu.

Pada Senin tanggal 1 Oktober 2018 sekira jam 17.00 wib, saat sedang berada di rumah, Jalan Tanah 600 Marelan Kecamatan Medan Marelan, Rinaldi dihubungi oleh Usman yang hendak menyerahkan uang Rp 20.000.000. “Uang itu merupakan hasil penjualan sabu. Mereka sepakat bertemu di pinggir jalan, Jalan Tanah 600 Marelan,” ujar JPU.

Saat menunggu Usman, tiba-tiba beberapa orang laki-laki berpakaian preman langsung menangkap dan membawa Rinaldi ke dalam mobil. Disitu, Rinaldi melihat bahwa ayah kandungnya itu sudah dilakukan penangkapan. Kepada polisi, Rinaldi mengaku telah menyerahkan sabu kepada Usman.

“Selanjutnya, petugas kepolisian membawa Rinaldi dan Usman berikut berserta barang haram tersebut ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses penyidikan. Ketika dilakukan penimbangan, barang bukti sabu seberat 82 gram,” pungkas jaksa wanita berparas cantik ini. (SB/FS)