Dugaan Pemalsuan Grant Sultan,Afrizon Cs Akan Diadili Pekan ini
sentralberita|Medan~Berkas perkara dugaan pemalsuan tanah Grant Sultan akan segera bergulir di pengadilan. Pasalnya Pengadilan Negeri (PN) Medan, telah menerima berkas para pelaku dari jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Dalam minggu ini, sidang perdana akan digelar.
Hal itu diungkapkan Humas Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin. Menurutnya, berkas perkara sudah diterima pada Jumat 1 Maret kemarin. “Sudah kita terima, Jumat sore masuknya. Berkasnya kemarin masih sama pak ketua. Kalau sudah masuk, berarti tidak lama lagi akan segera disidang. Bisa jadi dalam minggu ini,” ucap Jamaluddin, Minggu (3/3).
Dikatakannya, berkas perkara yang mereka terima yakni milik Afrizon, selaku pengacara, kemudian dari Kesultanan Deli, Tengku Awaluddin Taufiq dan Tengku Isywari. Ketiganya dalam berkas terpisah ( spilit ),namun masih dalam majelis yang sama.
“Tiga yang sudah kita terima, nomor perkaranya 617, 618 dan 619. Sedangkan untuk berkas yang satu lagi belum kita terima. Karena yang kita dengar orangnya sakit, jadi sementara dia dibantarkan. Jadi berkasnya belum dikirim,” kata Jamaluddin.
Ditambahkan Jamaluddin, untuk menyidangkan para pelaku, tiga hakim sudah ditetapkan oleh PN Medan. Ketiganya yakni, hakim Dominggus Silaban, Somadi dan Riana Pohan.
“Mereka tiga inilah timnya. Tapi saya belum tahu siapa yang jadi ketua majelisnya,” tandas Jamaluddin.
Terungkapnya kasus ini, atas laporan Hadral Aswad Bauty SH.M.Kn dan Kantor Pertanahan Kota Medan, dengan bukti pengaduan No.LP/1467/X/2018/SPKT II tanggal 26 Oktober 2018.
Polda Sumut kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Afrizon,Tengku Awaluddin, Tengku Isywari dan Tengku Azan Khan. Namun, Tengku Azan Khan tidak dilakukan penahanan karena sakit stroke.
Para pelaku ditangkap Polda Sumut karena dugaan pemalsuan tanah Grant Sultan, di Desa Tanjungmulia Hilir, Medan Deli, Medan. Para pelaku melakukan gugatan perdata menggunakan surat tanah Grant Sultan palsu. Akibatnya, pembangunan jalan tol Medan-Binjai menjadi terhambat.
Modus para pelaku yakni dengan memalsukan foto kopi dokumen Grant Sultan atas lahan tersebut. Selanjutnya, mereka meminta keterangan dari BPN, tapi surat jawaban BPN kemudian dipalsukan, lalu menempelkannya pada dokumen yang dibuat sendiri. ( SB/FS )

Pingback: beteazy24