Penipunan Calon Jemaah Umroh, Direktur PT Green Shaavire Holidays Diamankan Polisi

sentralberita|Medan~Kasus penipuan atau penggelapan terkait perjalanan umrah yang dilakukan Direktur PT Green Shaavire Holidays Muhammad Azmi terungkap, dan Polisi menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus penipuan dengan total kerugian sekitar 2,8 miliar
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Komisaris Besar Andi Rian mengatakan, tersangka diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menggunakan uang setoran calon jemaah.
“Ada lebih seratus jemaah yang dirugikan. Mereka sudah bayar, tetapi pada hari H keberangkatan pesawat yang dijanjikan tidak ada,” terang Komisaris Besar Andi Rian, didampingi Kasubdit 3/Jatanras AKBP Maringan Simanjuntak, Kabdit Penmas, MP Nainggolan, Kamis (28/2/2019 ).
Terungkapnya kasus ini lanjut Andi berawal dari dua laporan korban perusahaan travel itu ke polisi. Pelapor pertama yakni Abdullah, Direktur PT Al-falah Tour. Pelapor kedua adalah Idrus Marpaung, Direktur PT Thoriq Haramain.
“Pelapor pertama mengalami kerugian sekitar 591 juta rupiah sedangkan pelapor kedua rugi sekitar 343 juta,” terang polisi berpangkat melati tiga itu.
Menurut Andi Rian, calon jemaah meminta pengurusan keberangkatan umroh melalui dua PT yang sekarang menjadi korban. Untuk PT Al-falah Tour, ada 53 calon jemaah tetapi mereka tidak melapor karena kasus ini ditangani langsung perusahaan tersebut. Begitu juga dengan 50 calon jemaah dari PT Thoriq Haramain.
“Sebenarnya masih ada korban lain hanya belum melapor. Tak perlu saya sebutkan nama perusahaannya. Kerugiannya lebih besar yaitu sekitar 1,8 miliar,” timpal Andi Rian.
Adapun modus penipuan yang dilakukan tersangka dengan menyediakan perjalanan tiket penerbangan rute Medan-Colombo-Jeddah. PT Green Shaavire Holidays menawarkan jasa perjalanan seperti rute itu melalui perusahaan-perusahaan yang menjadi langganan. Sayangnya, pada saat mau berangkat, rupanya tidak ada pesawatnya.
“Sehingga PT yang menjaminkan tadi, mereka sendiri yang mengupayakan untuk mencari penerbangan supaya calon jemaah bisa umroh,” imbuhnya.
Sementara tersangka tidak bertanggung jawab atas persoalan ini. Ia berdalih perusahaan mengalami kerugian, sehingga gagal memberangkatkan calon jemaah. Atas perbuatannya, tersangka dikenai tindak pidana penipuan atau penggelapan serta undang-undang pencucian uang.
“Ancaman 5 tahun kalau tindak penipuan. Tetapi kalau untuk tindak pidana pencucian uang bisa lebih berat lagi,” pungkas Andi Rian.(SB/01)