KPU Tanjungbalai Ajak LSM, Pastikan Proses Tungsura Jujur dan Adil

Tanjungbalai | sentralberita- Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Tanjungbalai mengajak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk dapat memastikan proses pemungutan dan penghitungan suara (Tungsura) berlangsung dengan jujur dan adil. Hal ini menjadi indikator bahwa masyarakat sudah lebih peduli dan cerdas sebagai pemilih pada pemilu serentak 2019.

“Proses Tungsura di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 17 April 2019 nanti menjadi penting untuk diperhatikan oleh seluruh masyarakat pemilih agar tidak terjadi kecurangan maupun kesalahan, sehingga hasil pemilu ini dapat berlangsung jujur dan adil “, ungkap komisioner KPU Tanjungbalai Gustan dalam sosialisasi dan pendidikan pemilih bagi kalangan aktivis LSM se Kota Tanjungbalai, Rabu (27/2).

Menurutnya, LSM adalah bagian penting dalam masyarakat sehingga peran dan fungsinya sangat dibutuhkan untuk mencerdaskan pemilih. Sebagai wadah yang lahir dan tumbuh ditengah masyarakat, para aktivis LSM ini dinilai sebagai figur penggerak dalam menegakkan kebenaran.

Baca Juga :  PPIH Debarkasi Medan Serahkan Plakat Penghargaan Wartawan Kepada PT. ALS Atas Layanan Terbaik Trasportasi Haji 2024

“Dalam menjalankan tugas penyelenggaraan pemilu ini, KPU sangat membutuhkan partisipasi masyarakat agar setiap tahapan yang digelar berjalan sesuai dengan peraturan dan ketentuan. Pada akhirnya tingkat kepedulian masyarakat terhadap proses pemilu ini semakin tinggi dan dapat menyadarkan kita semua akan pentingnya pemilu, ” katanya.

Sementara itu Ketua Gabungan LSM se Kota Tanjungbalai Khairuddin Tambunan alias Ucok Stiker mengatakan masyarakat hari ini sudah banyak yang fesimis terhadap hasil pemilu dengan maraknya aksi politik uang. Hal ini diperburuk lagi dengan lemahnya peraturan yang mengatur terkait penegakan hukum dalam kasus politik uang.

“Politik uang atau money politic ini sangat meresahkan dalam setiap pelaksanaan pemilu apakah tidak ada solusi konkrit baik itu dari sanksi hukum atau peraturan KPU agar hal semacam ini dapat ditindak tegas, “ujarnya

Baca Juga :  Polres Humbahas Tangkap Pelaku Cabuli Anak Dibawah Umur

Menyikapi hal itu, komisioner KPU Tanjungbalai lainnya Juhari mengatakan sebenarnya regulasi terkait dengan sanksi hukum bagi pelaku politik uang sudah jelas tercantum didalam UU. Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Bahkan sanksi pidananya bisa diancam kurungan 1 sampai 6 tahun.

“Jadi, bila para calon legislatif atau pasangan calon ini melakukan tindakan politik uang maka yang bersangkutan akan meneriam dampak yang sangat merugikan sebab selain pidana kurungan dan denda, ia juga bisa terkena sanksi pembatalan sebagai calon maupun calon terpilih, “tuturnya.

Kegiatan pendidikan pemilih bagi kalangan penggiat LSM dihadiri puluhan aktivis dilaksanakan diaula IPHI kota Tanjungbalai. (SB/01/TB)

Tinggalkan Balasan

-->