Disuruh Anak Jual Sabu,Usman BAIS Dituntut 10 Tahun Penjara

sentralberita|Medan ~Jaksa penuntut umum (JPU) Sani Sianturi menuntut Usman Bais dengan hukuman pidana 10 tahun penjara. Pria berusia 72 tahun itu, terbukti menjadi kurir narkoba jenis sabu seberat 82gram.
Jaksa dalam nota tuntutannya menjerat terdakwa dengan pidana pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Meminta, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menghukum terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” ujar jaksa di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Atas tuntutan itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi tuntutan selama satu pekan.
Usai sidang terdakwa terlihat pasrah saat beranjak dari kursi pesakitan. Saat jaksa kembali membawanya ke sel sementara PN Medan, dia tampak kebingungan dan tak banyak bicara kepada wartawan. “Saya dituntut 10 tahun, barang buktinya 82gram,” ucapnya sambil berjalan ke ruang tahanan.
Sebelumnya dalam sidang tuntutan itu, jaksa menyebutkan, Usman Bais yang merupakan warga Jl. Kawat III Gg Padi Link XVII Kel. Tanjungmulia Hilir, Medan Deli, nekat jadi kurir sabu atas perintah anaknya Rinaldi (berkas terpisah).
Saat itu, terdakwa meminta pinjaman uang ke Rinaldi. Lantas Rinaldi menyanggupi, asalkan ayahnya mau mencarikan orang yang mau membeli sabu
“Sekira pukul 18.00 terdakwa berada di parkiran Suzuya Marelan saat menunggu Rinaldi, tiba-tiba dihubungi seorang laki-laki yang bernama Abi yang mengaku hendak membeli narkotika jenis sabu seberat 6 ons, dan terdakwa mengatakan jika narkotika jenis sabu tersebut sudah tersedia akan menghubungi lagi,” urai jaksa.
Selang kemudian, Rinaldi juga tiba dan
langsung memberikan satu bungkusan plastik berwarna hitam yang berisikan sabu seberat satu ons. Rinaldi lalu menyerahkan barang itu ke ayahnya dan Rinaldi berpesan nantinya ia meminta setoran dari uang sabu itu Rp20 juta. Sedangkan sisanya untuk ayahnya.
“Selanjutnya pada hari Oktober 2018 sekira pukul 09.00, terdakwa langsung menghubungi pembeli dengan mengatakan bahwa narkotika jenis sabu seberat 6 ons pesanan tersebut tidak ada, namun satu ons sabu sudah tersedia dengan harga Rp53 juta,”ujar JPU.
Lantas terdakwa dan pembeli (polisi menyamar) sepakat dan melakukan transaksi di Jl.Kapten Muslim Gg. Budi Luhur Kec.Helvetia, Medan di sebuah warung kopi.
Namun sayang, saat memperlihatkan sabu itu ke pembeli yang beratnya ternyata hanya 82gram, tiba-tiba mereka didatangi beberapa orang berpakaian preman yang ternyata petugas polisi dari Kantor Dit. Res Narkoba Polda Sumut. Saat diinterogasi, terdakwa mengakui barang haram itu memang ia peroleh dari anak kandungnya Rinaldi. ( SB/FS)