Pemko Medan Bongkar 8 Papan Reklame Ilegal
MEDAN (Sentralberita): Petugas Pemko Medan menertibkan papan reklame illegal yang dirikan di 13 ruas jalan bebas reklame di Kota Medan. Kamis dinihari (19/11) sekitar pukul 00.30 WIB.
Sebanyak 8 papan reklame di tiga lokasi dibongkar oleh Tim Terpadu Penertiban Reklame, Penindakan dan Pembongkaran Bangunan Reklame, 2 papan reklame diantaranya dibongkar sendiri oleh pemiliknya.
Pembongkaran papan reklame ini dilakukan serentak dengan melibatkan 170 orang personel di tiga lokasi yakni Jalan Sudirman sebanyak 3 papan reklame, Jalan Sudirman Persimpangan Jalan Patimura ( 2 papan reklame) dan Jalan Sudirman Persimpangan Jalan S Parman (2 papan reklame), serta Jalan Imam Bonjol (1 papan reklame).
Sebelum pembongkaran dilakukan, pihak advertising (pemilik papan reklame) membongkar sendiri papan reklamenya di Jalan Sudirman Persimpangan Jalan Patimura dan Jalan Imam Bonjol. Papan reklame yang dibongkar itu umumnya berjenis baliho dengan ukuran lebih kurang 4 x 10 meter, sedang 1 berbentuk bando yang dibongkar sendiri pemiliknya di Jalan Imam Bonjol.
“Seharusnya dini hari ini kita membongkar 8 papan reklame. Namun 2 papan reklame di Jalan Sudirman Persimpangan Jalan Patimuran dan Jalan Imam Bonjol telah dibongkar sendiri oleh pemiliknya. Jadi yang kita bongkar dini hari ini hanya 6 papan reklame. Sebelumnya, pemilik papan reklame juga telah membongkar 2 papan reklame miliknya di kawasan Lapangan Merdeka,” kata Kadis Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB), Syampurno Pohan selaku Ketua Tim Terpadu Penertiban Reklame, Penindakan dan Pembongkaran Bangunan Reklame.
Dengan pembongkaran yang dilakukan ini, Syampurno mengatakan sudah 10 papan reklame illegal yang didirikan di 13 ruas jalan bebas reklame di Kota Medan dibongkar. Kini menyisakan 81 papan reklame illegal lagi yang belum dibongkar, sebab jumlah keseluruhan papan reklame illegal sebanyak 91 unit.
Untuk itulah Syampurno minta kepada seluruh pemilik papan reklame agar membongkar sendiri papan reklamenya. Jika membongkar sendiri, para pemilik bisa membawa material maupun konstruksi besi papan reklame miliknya tersebut. Tentunya besi-besi itu bisa dipergunakan lagi untuk mendirikan papan reklame di kawasan yang diperbolehkan mendirikan papan reklame.
Sebaliknya jika pembongkaran dilakukan Tim Terpadu Penertiban Reklame, Penindakan dan Pembongkaran Bangunan Reklame, Syampurno menegaskan konstruksi besi papan reklame menjadi milik Pemko Medan. Selanjutnya konstruksi besi papan reklame itu disimpan di Lapangan Cadika Pramuka. Setelah bebarapa bulan, konstruksi besi itu dilelang dan uang hasil lelang dimasukkan ke dalam Kas Daerah Pemko Medan masuk Pos Pendapatan lain-lain.
“Jadi untuk mencegah terjadinya kerugian, saya menghimbau kepada seluruh pemilik papan reklame illegal yang mendirikan papan reklame di 13 ruas jalan bebas reklame supaya membongkar sendiri,” ungkapnya. (SB/01)