Ahmad Arif Sosialisasi Pengelolaan Persampahan: “Kita Malu Kota Medan Predikat Kota Terkotor, Jangan Buang Sampah Sembarangan”
![](https://i2.wp.com/sentralberita.com/wp-content/uploads/2019/02/arif111.jpg?fit=375%2C500)
Ahmad Arif Sosialisasi Pengelolaan Persampahan: “Kita Malu Kota Medan Predikat Kota Terkotor”
sentralberita|Medan~Anggota DPRD Medan, H.Ahmad Arif melakukan kegiatan sosialisasi Perda ke II tahun 2019, Minggu (10/2/2019) di Jalan Setia Luhur Gang Ginggong-Helvetia Medan.
Perda yang disosialisasikan adalah Perda No. 6 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Persampahan yang terdiri XVII Bab, 37 Pasal itu bertujuan menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat serta menjadikan sampah sebagai sumber daya.
“Tujuan kita mensosialisasi perda pengelolaaan sampah ini untuk menggugah kesadaran masyarakat hidup bersih,”ujar Ahmad Arif.
Anggota DPRD Medan dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menguraikan yang dimaksud dengan Sampah adalah sampah rumah tangga dan sejenisnya yang berasal kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus dan fasilitas umum.
![](http://sentralberita.com/wp-content/uploads/2019/02/arif1-1.jpg)
Disebutkan, dalam perda tersebut juga diatur tentang hak dan kewajiban,dimana setiap orang berhak mendapat pelayanan pengelolaan persampahan secara baik dan berkawasan lingkungan. Juga berhak mendapat perlindungan akibat dampak negatif dari kegiatan tempat pemprosesan akhir sampah. Sedangkan kewajiban yakni mengurangi sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan. Menjaga dan memelihara kebersihan lingkungan.
Selain itu, Perda mengatur tentang larangan dan ketentuan pidana. Seperti pasal 32 mengatur larangan yakni setiap orang atau badan dilarang membuang sampah sembarangan,menyelenggarakan pengelolaan sampah tanpa seizin walikota dan menimbun sampah atau pendauran ulang sampah yg berakibat kerusakan lingkungan.
Bahkan pada pasal 35 diatur soal ketentuan pidana yakni setiap orang yg melanggar ketentuan dipidana kurungan 3 bulan atau denda rp 10 jt. Dan bagi suatu badan yang melanggar ketentuan dipidana kurungan 6 bulan atau denda rp 50 jt, kata Arif.
Sebagai penutup, Ahmad Arif menyatakan Masalah sampah adalah tanggung jawab kita berĀ¬sama. Mungkin langkah kecil yang bisa kita lakukan adalah menertibkan diri sendiri untuk tidak membuang sampah sembarangan, kemudian mengedukasi anak-anak atau keluarga agar tidak memelihara kebiasaan buruk membuang sampah sembarangan.
“Kita sebagai Warga Kota Medan Malu atas predikat Medan Kota terkotor atas penilaian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,”ujarnya mengaakhiri.(SB/01).