Maling Tabung Gas dan Mesin Air Ditangkap Polisi


Maling yang diborgol bersama BB saat di Mapolsek Kualuh Hulu

Sentralberita|Labura~Kalau sudah nasib sial tak tau lagi harus bilang apa. Hal inilah yang dialami M.Rif Andani (32), Warga Kelurahan Aekkanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura. Kejadian ini sekira bulan lalu, jumat (11/1) korban pun melapor ke Polsek Kulauh Hulu dengan No.LP/50/11/2019/Sek.K Hulu sekira 13 Februari 2019.

Korban melaporkan bahwa kehilangan enam tabung gas elpiji 3kg dan satu unit mesin air (sanyo) dari dalam rumahnya, melalui pintu belakang yang telah dicongkel maling. Saat ini korban pun merasa sedikit legah, sebab maling berhasil diringkus oleh personil Polsek Kualuh Hulu.

Sebelum melakukan penangkapan terlebih dahulu pihak Polsek Kualuh Hulu mengintrogasi para saksi dan melakukan lidik di lapangan. Alhasil diketahui bahwa pelakunya adalah Wahyu Imam Lubis alias Oboy dkk.

Baca Juga :  KPU Sumut Menunggu MK Keluarkan BRPK Sebelum Penetapan Kepala KDh Terpilih, Diperkirakan Awal Januari 2025

Sabtu tanggal 23 Peb 2019 sekira Jam 18.30 Wib, Oboy pun berhasil ditangkap di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan AekKanopan, Kecamatan Kualuh Hulu bersama barang bukti berupa 1 unit mesin air (sanyo) dan 6 buah tabung gas elpiji 3kg.

Saat pelaku pencurian di introgasi mengakui melakukan pencurian bersama 2 orang temannya. Satu temannya dengan inisial J Warga Lingkungan Wonosari Aekkanopan dan RZ Warga Ledong Timur, Asahan.

Saat Tim Polsek Kulauh Hulu bergerak menuju kediaman masing – masing, sayangnya pelaku tidak berada dirumah. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, maka tersangka beserta Barang Bukti (BB) dibawa ke Polsek Kualuh Hulu guna proses lebih lanjut. (SB/wan)

Tinggalkan Balasan

-->