Polda Metro Jaya Usut Dua Laporan Dugaan Penggelapan Gurdwara YDKJ
sentralberita|Medan ~Penyidik Direktorat Kriminal Umum ( Ditkrimum ) Polda Metro Jaya Brigadir Arisandi membenarkan penyelidikan yang dilakukannya terhadap dua laporan terkait Yayasan Dharma Khalsa Jakarta tengah dilakukan pengusutan
Ya benar kita ( Polda Metro Jaya ) saat ini tengah melakukan penyelidikan dan pengusutan terhadap dua laporan terkait Yayasan Dharma Khalsa Jakarta ( YDKJ).Saat ini sedang berproses dan kita telah memanggil pelapor dan pihak - pihak yang terkait dari dua laporan tersebut
,ujar Arisandi kepada Andalas melalui sambungan telepon selular,Kamis (21/2) seraya menambahkan kalau dirinya menangani kasus dugaan penggelapan sedang perkara satunya lagi soal dugaan penggelapan benda tidak bergerak dan pemalsuan ditangani rekannya Agus.
Adapun dua laporan dimaksud ujar Arisandi adalah,pertama laporan Kernial dengan No.LP/1274/III/2018/PMJ/Dit Reskrimum pada 8 Maret 2018 lalu.
Pengaduan tersebut terkait dugaan penggelapan benda tidak bergerak dan memberikan keterangan palsu ke dalam akta autentik sebagaimana diatur dalam pasal 385 Jo 266 KUHPidana.Sedangkan terlapor adalah lima diantara pengurus dan pendiri YDKJ berinisial HS,ML,TSS dan KS alias J,ujar Arisandi.
Kemudian laporan kedua tambah Arisandi,yakni Laporan Polisi,No. LP/93/I/2019/PMJ/Dit Reskrimum Krimum tertanggal 7 Januari 2019.Pelapor kedua adalah Sukdev Singh melakukan pelaporan terhadap terlapor HS,ML,TSS berkaitan dengan dugaan penggelapan di tubuh Yayasan Dharma Khalsa Jakarta,seperti termaktub pada pada pasal 372 KUHPidana.
Terpisah,kedua pelapor Kernial dan Sukdev Singh menjelaskan semua tentang latar belakang munculnya pengaduan ke Polisi. Dikatakan,Gurdwara YDKJ beralamat di Jalan Wana Mulya no.29 Karang Tengah Tangerang bernilai lebih dari Rp 6,5 miliar diduga telah diselewengkan oleh oknum Pendiri Gurdwara dan pengurus sekolah Khalsa di Medan.
Kasus ini terungkap kata kedua pelapor menyusul adanya pengakuan pendiri,donatur dan relawan Yayasan Dharma Khalsa Jakarta .
Pelapor Sukdev Singh dihadapan penyidik pada 11 Februari 2019 menjelaskan kronologi laporannya.Menurutnya keberadaan rumah ibadah ummat Hindu Sikh Jakarta diduga telah dijual oknum Pendiri yayasan Kembar
Dharma Khalsa yakni HS,TSS dan ML.
Diuraikan pelapor,Gurdwara YDKJ yang berdiri tahun 2005 memiliki asset tanah 1.200 M2 dan bangunan 500m2,yang dibeli dari uang hasil tabungan masyarakat Hindu Sikh di Jakarta.Selama lebih 6 tahun,terkumpul dana Rp488 Juta,sedangkan harga tanah dan bangunan Rp.620 juta,sisa kekurangannya terpaksa dipinjam dari Bank yang pembayarannya dilakukan dengan cara mencicil oleh para pendiri dan jemaat.
Namun karena izin legalitas rumah ibadah belum selesai proses jual beli berdasarkan kesepakatan diserahkan kepada HS.
Pada tahun 2010,pengurus membeli kapling tanah di sebelah Gurdwara seluas 600 M2 dan 615 M2.Ketika itu dana dari masyarakat dan jemaat yang terkumpul sebesar Rp 709 juta lebih.Sedangkan harga tanah kapling kedua sekitar Rp.650 juta,sisanya Rp50 juta dibayarkan untuk persekot tanda jadi untuk kapling ketiga seharga 615 M2
,papar pelapor.
Dijabarkan pelapor sebelumnya,YDKJ berdiri 6 Maret 1998 dengan akte no.40 diterbitkan notaris Ny Komala Komar,dengan 38 pendiri,tiga diantaranya adalah TS,ML,HS.Namun sejak tahun 2005 sampai Gurdwara ditutup pada 10 Mei 2006,terhitung 11 tahun lebih proses pengurusan izin rumah ibadah dan kelengkapannya tak kunjung selesai.
Bahkan terkesan pengurus dan pendiri sengaja menelantarkan yayasan dan mengakibatkan terjadi perselisihan pada jemaat dan sesama pembina.Kami berulangkali menanyakan,menyurati dan mengajak dialog untuk mencari solusi tapi tidak direspon dengan baik
,pungkas Sukdev Singh dan dibenarkan Kernial.
Ternyata apa yang kami khawatirkan terbukti, kata pelapor.Mereka diam – diam tanpa mengabari 35 pendiri lain telah membentuk yayasan yang diberi nama mirip dengan YDKJ namun tanpa kata Jakarta (J),yang dibentuk pada 17 Juli 2013 dengan akta no.16 yang dikeluarkan notaris Carsuandy SH,pembina mereka bertiga,HS,TSS dan ML.
Ditegaskan pelapor,yayasan kedua ini menguasai asset milik YDKJ karena izin tak kunjung dibuat.Akibatnya,lanjut pelapor Muspika setempat dan aparat terkait lainnya meminta kegiatan dan pada saat itu juga dihentikan,dan pada saat itu juga HS dan J membuat surat pernyataan mundur dari Gurdwara di depan lurah.
Seperti diketahui,salah seorang terlapor TSS,pada persidangan Senin kemarin di PN Medan menjadi saksi dan sempat dimarahi hakim Richard Silalahi,terkait surat laporannya ke Mahkamah Agung.( SB/FS).