Hakim Kaget Dengar Polisi Sebut Dian Simpan Sabu Dalam Celana

sentralberita|Medan ~Sidang perkara tindak pidana narkotika atas nama terdakwa Dian Syahputra (24) tampaknya cukup sulit dibayangkan oleh Majelis Hakim yang dipimpin Erintuah Damanik. Lantaran oleh kesaksian polisi, kurir sabu seberat 45 Ons tersebut menyimpan sabunya di dubur.
Salah seorang personel kepolisian yakni Januar Abdi dalam keterangannya mengatakan penemuan barang haram tersebut diketahui saat terdakwa membuka celananya.
“Dia simpan di bawah celananya pak. Pas di bawah kelamin, pak. Di situ kami temukan,” ujarnya, pada sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Senin (18/2)
Mendengar keterangan saksi polisi itu, Hakim Ketua Erintuah Damanik pun kaget dan terperangah. Ia pun menanyakan apakah sabu tersebut menjadi bau saat diterima polisi. “Jadi, bau lah itu saat kalian ambil?,”
Abdi pun hanya tersenyum. Ia menambahkan, Dian menjemput barang haram jenis sabu karena mengaku akan mendapat upah sebesar Rp 5 juta untuk menjeput barang dari Bireuen, Aceh.
“Jadi dia ini, menjeput barang dari Aceh oleh seseorang di Jambi Bernama Irul (Buron). Barang itu dia dapat dari Abdul Gani (Buron),” sambungnya, yang mana seluruh keterangan Polisi pun dibenarkan oleh Dian yang duduk di samping penasehat hukum prodeonya.
Dalam penangkapan, Dian diamankan pada 12 September 2018 lalu di salahsatu PO Bus di Jalan Sisingamangaraja, Medan Amplas saat melanjutkan perjalanan ke Jambi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ucok Yoantha, dalam dakwaan yang dibacakan sebelumnya menyatakan perbuatan Dian Syahputra bersalah melakukan tindak pidana primer dalam Pasal 114 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Perbuatan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, kata Ucok.
Lanjut Ucok, Berdasar Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika dari Puslabfor Bareskrim Polri cabang Medan No. Lab. 11095/NNF/2018 tanggal 24 September 2018 yang ditandatangani oleh Zulni Erma dan Deliana Naiborhu, yang dalam kesimpulannya bahwa Barang Bukti seberat 45 gram yang dianalisis adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran UU No.35 Thn 2009 tentang Narkotika.(SB/FS)