12 Tenaga Kerja Asing di Asahan Hasilkan PAD Rp 188 Juta


Drs H.Nurdin Plt.Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kab Asahan.

sentralberita|Kisaran~Sebanyak dua belas dari tiga belas Warga Negara Asing (WNA) yang terdaftar sebagai Karyawan di beberapa perusahaan di Wilayah Kabupaten Asahan menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 188.978.400.

Hal itu dijelaskan Plt.Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan Drs.H.Nurdin kepada sentralberita.com saat ditemui diruang kerjanya Jumat (15/2/2019).

Menurut Nurdin yang juga menjabat sebagai Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) ini,dari ke 13 Tenaga Kerja Asing (TKA) tersebut terdapat 4 orang Wanita dan 9 orang Pria yang berasal dari Negara Malaysia, Belanda serta China.

Sesuai data yang di keluarkan pihak Dinas Ketenagakerjaan Asahan,Tenaga Kerja Asing (TKA) yang terdaftar tersebut masing -masing atas nama Sin Wie Kiet,Abdul Mustak Bin Rahman,Ng Zhuo Er,Kee Khan Chye.Wee Lee Mien,Khoo Soon Hwa,Tan Yap Soon,Ang Pei Nee,Ang Pei Woen keseluruhannya warga Negara Malaysia yang bekerja di Perusahaan PT.Sintong Abadi.

Lalu Huang Likang warga negara China yang bekerja bekerja di PT.Sintong Abadi,Cornelis Jan Breure warga negara Belanda bekerja di PT.Bhakrie Sumatera Plantation,Goh Thiam Chye warga negara Malaysia bekerja di PT. Harvard Cocopro serta Tan Gee Seng warga negara Malaysia bekerja di PT.Sri Makmur Abadi.

Dari ke 13 TKA tersebut hanya satu yang tidak membayar PAD ke kas Daerah yaitu atas nama Cornelis Jan Breure yang bekerja di PT.BSP Kisaran karena yang bersangkutan terdaftar di Pusat.

“Sebagai TKA mereka mempunyai kewajiban untuk membayar PAD serta wajib memberikan pelatihan ataupun membimbing Tenaga kerja lokal sesuai dengan kretatria ilmu dan jabatan yang diembannya.”jelas Nurdin.

Prihal pengutipan PAD yang dibebankan kepada TKA atau perusahaan tempat dirinya bekerja,menurut Nurdin hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No.5 Tahun 2018 tanggal 16 Mei 2018 tentang Restribusi Perpanjangan ijin mempekerjakan tenaga kerja asing,yang mana didalam perda tersebut tertuang besaran biaya yang harus dibayarkan yaitu sebesar USD 100,00 (seratus Dolar Amerika) untuk setiap bulannya.(SB/ZA)

2 thoughts on “12 Tenaga Kerja Asing di Asahan Hasilkan PAD Rp 188 Juta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *