Mantan Kades Dituntut 8 Tahun Penjara, Lahan Garapan Sampali Dirampas Negara

sentralberita|Medan -Mantan Kades Sampali, Sri Astuti, dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kanin SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang. Sri Astuti terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahkangunakan kewenangannya,secara melawan hukum dan memperkaya diri sendiri sebagai Kepala Desa Sampali telah menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) diatas lahan PTPN II dan menerima sejumlah uang atas penerbitan tersebut.

Jaksa Penuntut menyebutkan, atas perbuatannya tersebut, negara dirugikan senilai lebih dari Rp 1 Triliun lebih.

“Meminta majelis hakim yang mengadili dan menyidangkan perkara ini agar menghukum terdakwa dengan hukuman kurungan selama 8 tahun penjara, denda Rp. 500 juta subsidair 1 tahun. Selain itu, terdakwa juga dibebankan untuk membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp. 2,7 Miliar.

Dengan catatan apabila tidak dibayarkan maka harus disita harta bendanya hingga dapat membayarkan Uang Pengganti tersebut. Bila harta benda yang telah disita tidak ternyata mencukupi besaran Uang Pengganti, maka harus ditambahkan dengan hukuman kurungan selama 4 tahun penjara”, ucap Jaksa Kanin didepan majelis hakim yang diketuai Nazar Efriadi, diruang Kartika Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (7/2).

Baca Juga :  Dalam Sebulan Polda Sumut Ajukan Pemblokiran 365 Situs Judol, Dukung Program 100 Hari ASTA CITA

Menurut JPU dalam nota tuntutannya,perbuatan terdakwa Sri Astuti,telah terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan,baik berupa keterangan saksi maupun alat bukti,sebagaimana tertuang dalam pasal 2 ayat 1 UU No.20 Tahun 2001,tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Mendengarkan tuntutan tersebut, baik terdakwa maupun penasehat hukumnya mengatakan akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) pada persidangan berikutnya.

“Kami akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya. Nota pembelaan akan dibacakan langsung oleh terdakwa sendiri dan juga kami sebagai penasihat hukum”, ungkap Nuriyono, SH kepada majelis hakim.

Pantauan wartawan, usai mendengarkan tuntutan Jaksa, terdakwa yang mengenakan kemeja putih tersebut tampak kecewa dan berwajah muram. Keluarga terdakwa pun tampak menghampirinya dan menenangkan terdakwa sembari keluar dari ruang sidang. Tak sepatah katapun keluar dari mulutnya saat awak media mencercanya dengan sejumlah pertanyaan.

Disisi lain, usai persidangan, kepada wartawan JPU Kanin menyebutkan bahwa lahan PTPN-II yang telah dikeluarkan SKT nya oleh terdakwa, untuk dikembalikan kepada PTPN-II.

“Ya, kita menuntut agar lahan itu untuk dikembalikan kepada PTPN-II”, jawab JPU Kanin.

Dalam sidang itu Jaksa menyebutkan, bahwa Sri Astuti telah menerbitkan SKT/Surat Keterangan Penguasaan Fisik Tanah sebanyak 405 lembar di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN-II (Persero) Kebun Sampali dengan luas 604.960,84 M2 sehingga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kepala Desa Sampali pada kurun waktu 2003 sampai tahun 2017.

Baca Juga :  Polda Sumut Tangkap Wanita Promosikan 5 Situs Judi Online

Selain itu, persyaratan yang harus dipenuhi pemohon untuk dapat diterbitkannya SKT seperti surat permohonan, surat pernyataan penguasaan fisik, berita acara pengukuran tanah, dan gambar situasi tidak dihiraukan Sri Astuti dan malah menyediakan semuanya di Kantor Desa Sampali, sehingga pemohon tinggal menandatangani saja.

Tak hanya itu, tambah JPU lagi, Sri Astuti dalam menerbitkan 405 SKT itu turut menerima uang dengan jumlah yang bervariasi antara Rp300 ribu sampai Rp500 ribu/SKT, sehingga menguntungkan diri pribadi dan juga orang-orang yang tertera di 405 SKT tersebut.

Seperti diketahui, tahun lalu, Sri Astuti juga pernah menjadi terdakwa di PN Medan. Dia divonis selama 1,2 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan pungutan liar sebesar Rp5 juta kepada seorang warga yang mau mengurus surat silang sengketa di kantornya. Dia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) petugas kepolisian dari Polrestabes Medan.( SB/FS )

Tinggalkan Balasan

-->