Dibantu Polantas, Dishub Asahan laksanakan Perbub

Sentralberita|Kusaran~Setelah dilakukan Sosialisasi selama lebih kurang 10 hari, Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan bekerjasama dengan pihak Polisi Lalulintas Polres Asahan akhirnya melakukan penindakan bagi pengendera yang melakukan pelanggaran terhadap pelaksanaan arus lalulintas satu arah.
Pantauan kru Sentralberita.com,Jumat (25/1/2019) siang,tampak puluhan petugas gabungan dari Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan dan Polisi Lalulintas Polres Asahan berjaga di persimpangan jalan Imam Bonjol/jalan SM Raja menuju Mutiara serta persimpangan jalan Imam Bonjol menuju jalan Bhakti Kisaran.
Walaupun telah dilakukan penjagaan beberapa petugas dissrtiap simpangnya,namun masih juga terlihat puluhan pengendera yang melakukan pelanggaran.Bagi pengendera yang melakukan pelanggaran langsung dilakukan Penindakan oleh petugas Polisi Lalulintas.
“Dalam penindakan yang telah kita lakukan selama satu hari penuh,petugas kita dibantu pihak polisi lalulintas Polres Asahan berhasil menindak puluhan pengendera yang masih melakukan pelanggaran.”jelas Kadis Perhubungan Asahan M.Yusuf,SH,MSi saat ditemui di terminal Madya Kisaran Sabtu (26/1/2019).
Masih menurut Yusuf yang didampingi Kabid Darat Indra Rambe,SH,pelaksanan arus lalulintas jalan satu arah yang ditetapkan pihaknya sesuai dengan Perbub No.67 Tahun 2018 serta Perbub No.1 Tahun 2019.
“Pelaksanaan arus lalulintas satu arah ini bertujuan untuk menghindari kemacetan yang sering terjadi dibeberapa titik jalan yang ada di inti kota Kisaran.Dengan sudah adanya peraturan dan penindakan yang telah laksanakan ini ,kami berharap kepada masyarakat pengguna jalan agar tetap mematuhi peraturan rambu-rambu yang ada di setiap persimpangan jalan.”himbau Yusuf.(SB/ZA)