Ratna Sarumpaet bakal Segera Diadili

sentralberita|Jakarta~Berkas penyidikan kasus berita bohong atau hoaks yang menyandung Ratna Sarumpaet telah diterima oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati), Rabu (30/1/2019).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan kalau berkas ini pun dinyatakan telah lengkap alias P-21 oleh Kejati. Dengan demikian perempuan aktivis ini bakal segera diadili.

“Tentunya dengan diterimanya ya P-21 ini dari kejaksaan, ya kan nanti tugasnya tugas sebagai penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan ,” ujar Argo di Mainhall Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Rencananya amis (31/1/2019), Ratna dan sejumlah barang bukti akan dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI. Oleh sebab itu, pihaknya akan menyiapkan sejumlah pengamanan guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Baca Juga :  Bawaslu-SMSI Sama Sama Bertanggungjawab Suksesnya Pemilu

“Besok pagi rencananya akan kita lakukan pengiriman tersangka dan barang bukti di Kejaksaan. Karena itu besok akan kita lakukan pengamanan. Kemudian juga kita belum tahu oleh penuntut umum (JPU) nanti ditahan di mana daripada Ibu Ratna Sarumpet pun oleh Kejaksaan, nanti kita lakukan pemantauan kita lakukan pengamanan pengamanan juga,” terang Argo.(SB/pkn)

Tinggalkan Balasan

-->