Kemenkum HAM Belum Terima Surat dari Jokowi Pembebasan Abubakar Baasyir

sentralberita|Jakarta~Kabag Humas Dirjen Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM, Ade Kusmanto mengaku sampai Minggu (20/1/2019) belum menerima surat apapun dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai rencana pembebasan narapidana terorisme tersebut.
“Sampai saat ini belum ada surat dari Presiden,” kata Ade, Minggu 20/1/2019). Namun demikian, Ade menjelaskan ada tiga opsi mekanisme pembebasan Abu Bakar Baasyir yakni bebas murni, bebas bersyarat, dan pemberian grasi oleh Presiden.
Sedangkan opsi pertama dianggap tidak memungkinkan karena Baasyir baru divonis penjara 15 tahun pada Juni 2011 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan baru bisa bebas pada 2026.
Untuk opsi kedua, yakni bebas bersyarat berdasarkan Permenkumham Nomor 3 tahun 2018, narapidana bisa bebas bersyarat setelah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga) masa pidananya.
“Ini bisa saja tapi mekanismenya Baasyir berhak mengajukan bebas bersyarat pada 13 Desember 2018. Tapi sampai sekarang Kalapas belum mengusulkan bebas bersyarat itu dikarenakan Baasyir belum berkenan menandatangani surat pernyataan ikrar kesetiaan NKRI sebagai salah satu persyaratan bebas bersyarat,” tutur Ade.
Satu-satunya alternatif untuk membebaskan Abu Bakar Baasyir, tinggal grasi presiden. Itupun sampai saat ini Ditjen PAS mengaku belum menerima surat grasi dari Presiden Jokowi.
Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra, selaku penasehat hukum Jokowi, mengatakan telah mengajukan kepada Presiden untuk mengesampingkan syarat bebas bersyarat itu untuk Abu Bakar Baasyir, dan Jokowi setuju untuk mengesampingkan syarat tersebut.
Dikatakan Yusril, Presiden Jokowi lebih mengedepankan alasan kemanusiaan serta usia dan kondisi kesehatan Ustad Abu Bakar Baasyir. “Pak Jokowi melihat kondisi kesehatan Ustad Abu Bakar Baasyir dan rasa kemanusian,” ujar Yusri, Sabtu 19 Januari 2019.(SB/pkn)