Dua Kali Tak Hadiri Sidang, Ketua P3M Terancam Dilakukan Penahanan

sentralberita|Medan ~Terdakwa yang merupakan Ketua Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Marelan (P3TM), Ali S (57) dua kali gagal disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Terdakwa dinilai tidak kooperatif dalam sidang dakwaan pungutan liar (pungli) dan pemerasan terhadap kios pedagang Marelan.Ia pun bisa dilakukan penahanan karena dinilai tak kooperatif.

Dalam sidang perdana yang digelar di ruang Cakra 6 PN Medan pada, Senin (7/1) lalu, Majelis hakim yang dipimpin Abdul Kadir, menunda sidang lantaran Jaksa Penunut Umum (JPU) dari Kejatisu, tidak bisa menghadirkan terdakwa Ali S.

Kemudian, pada sidang Senin (14/1) lalu, dengan agenda dakwaan di ruang Cakra 5, Majelis hakim kembali menunda sidang dengan alasan yang sama. Majelis hakim menunda sidang, hingga Senin (21/7) mendatang, dengan agenda pembacaan dakwaan.

Terdakwa Ali S diketahui, tidak dilakukan penahanan alias menjadi tahanan kota sejak tanggal 5 Desember 2018.

Humas PN Medan, Jamaluddin yang dimintai keterangannya terkait hal ini, menyatakan akan melihat pada persidangan selanjutnya. Sebab katanya, menghadirkan terdakwa ke persidangan merupakan tanggungjawab JPU.

Baca Juga :  SMSI Sumut Rayakan HUT ke-8 Lewat Kegiatan Safari Ramadhan

“Kita (hakim) tinggal meminta kepada JPU, untuk menghadirkan terdakwa ke persidangan. Karna kalau terdakwa tidak ditahan, kan ada penjaminnya,” ujarnya kepada kepada wartawan, Jumat (18/1).

“Kalau pada sidang selanjutnya terdakwa tidak hadir juga, hakim bisa mengambil ketegasan dengan meminta JPU untuk menitipkan terdakwa ke rutan,” sambung Jamaluddin.

Namun, jika dilihat dari dua kali persidangan, kekhawatiran terdakwa menghindari tanggungjawab dengan melarikan diri, Jamaluddin menampiknya. Sebab, status tahanan kota yang diberikan kepada terdakwa, tidak serta merta membuatnya melarikan diri.

“Selain dia (terdakwa) diawasi, dia juga tidak akan sebebas seperti kebanyakan orang-orang,” tandasnya.

Diketahui, Ali S dan ketiga pengurus P3TM lainya, yakni Roni Mahera (47) selaku wakil sekretaris, M Ali Arifin (50) selaku Bendahara dan Rasdi Hasibuan (49) selaku staf dituntut secara terpisah. Tiga terdakwa dengan JPU Rehulina Sembiring, disidangkan pada Selasa (8/1) lalu.

Dalam dakwaan JPU menyebutkan, keempat terdakwa memberlakukan harga meja dan kios kepada para pedagang, sesuai ketentuan mereka secara sepihak yang tidak mendapat persetujuan dari PD Pasar Kota Medan.

Baca Juga :  Semarak HUT RI ke-79: Dishub Sumut dan BKAD Gelar Lomba Karaoke, Tingkatkan Semangat Kebersamaan

Dimana pembayaran, dapat dilakukan lunas atau mencicil beberapa kali dan apabila tidak melunasi sesuai ketentuan harga dari P3TM tersebut, maka para pedagang mendapat peringatan dari P3TM. Yaitu, berupa ancaman bahwa meja yang sudah dibeli para pedagang akan dialihkan kepada orang lain.

Akibat ancaman tersebut, saksi Rotua Ester Maria Sinaga dan pedagang lainnya, membayar harga meja dan kios yang sangat tinggi. Selain itu juga terjadi kesemerautan di pasar Marelan yang disebabkan oleh posisi meja, kios dan stan tempat berjualan para pedagang yang sudah membayar tidak sesuai dengan harapan para pedagang.

Kemudian, pada tanggal 24 Agustus 2018, petugas dari Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap Roni Mahera, M Ali Arifin dan Rasdi Hasibuan, sewaktu melakukan pengli kepada Rotua, untuk pembayaran meja sayur sebesar Rp12 juta. 

Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam pasal 368 Ayat (2) Ke-2 KUHP.( SB/FS).

Tinggalkan Balasan

-->