Hanya Dituntut 1 Bulan 15 Hari, Korban dan Mahasiwa Demo PN Medan

sentralberita|Medan~Puluhan mahasiswa bersama korban penganiayaan, Lina Juliana br Naibaho (35) warga Jalan Rakyat Gang Camar No 9 Keluarahan Sidorame Timur Kecamatan Medan Perjuangan dan suaminya, Tungkot Pasaribu menggelar aksi damai di depan Gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (17/1) sore.

Dalam orasinya, massa meminta kepada majelis hakim untuk memperberat hukuman kepada Wimelda Anggreni Hutasoit alias Melda (29) warga Jalan Rakyat Gang Camar Nomor 79 Kelurahan Sidorame Timur Kecamatan Medan. Pasalnya, terdakwa kasus penganiayaan ini ‘cuma’ dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Yanti Panjaitan selama 1 bulan 15 hari penjara.

“Kami minta supaya majelis hakim memperberat hukuman kepada terdakwa Wimelda Anggreni Hutasoit,” teriak Koordinator Aksi, Rikardo Sitanggang. Selain itu, korban juga meminta kepada majelis hakim untuk mengeluarkan penahanan terhadap terdakwa Wimelda.

Baca Juga :  Satu Rumah Ludes Terbakar di Sidahapintu Girsang Sipangan Bolon

“Kami juga minta kepada hakim untuk menahan terdakwa Wimelda,” sambung Lina. Tak sampai setengah jam berorasi, korban bersama suaminya dan satu perwakilan massa diterima oleh Humas PN Medan, Jamaluddin.

Dalam pertemuan di ruangan Humas PN Medan itu, Jamaluddin mengatakan bahwa para majelis hakim akan bermusyawarah terlebih dahulu terkait dengan tuntutan korban. “Kita akan musyawarah dulu, karena kan kami hakimnya tiga orang,” katanya.

Kebetulan, Jamaluddin merupakan Ketua Majelis Hakim perkara penganiayaan itu. Kepada hakim, korban memohon agar terdakwa ditahan dan dihukum seberat-beratnya. “Saya mohon pak hakim, agar terdakwa ditahan dan dihukum seberat-beratnya,” mohon Lina. Permohonan korban akan dipertimbangkan oleh hakim.

Terpisah, korban juga berencana membuat laporan pengaduan ke Bagian Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Yang dilaporkan adalah JPU Sri Yanti Panjaitan terkait perilaku kode etik.

Baca Juga :  DPO Kasus Pencurian Barang - Barang Milik PT. KAI Berhasil Di Ciduk Polsek Indrapura

Pasalnya, korban tidak terima dengan tuntutan JPU yang diberikan kepada terdakwa Wimelda selama 1 bulan 15 hari. “Dalam waktu dekat, kita akan buat laporan tertulis ke Bagian Pengawasan Kejatisu,” pungkas Lina yang diamini Pasaribu. (SB/FS)

Tinggalkan Balasan

-->