Tergugat 7 Miliar Akui Mega Irama Bukan Agen Panin Dai – Ichi Life

sentralberita|Medan~Fakta mencengangkan terungkap dalam sidang lanjutan gugatan Jhony Halim terhadap perusahaan asuransi PT Panin Dai – Ichi Life sebesar Rp 7 miliar.Ternyata Mega Irama yang merupakan tergugat II dalam kasus tersebut adalah bukan seorang Agen resmi di perusahaan asuransi PT Panin Dai – Ichi Life Perwakilan Medan tapi hanyalah merupakan mitra perusahaan.

Hal tersebut ditegaskan pihak legal perusahaan PT Panin Dai – Ichi Life Jakarta yang turut hadir dalam sidang mediasi antara penggugat Jhony Halim didampingi kuasa hukumnya Adamsyah dengan tergugat PT Panin Dai -Ichi Life di ruang khusus mediasi lantai II gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan,belum lama ini.

Terkait hal itu,Adamsyah kuasa hukum penggugat yang didampingi  kliennya Jhony Halim kepada wartawan mengungkapkan bahwa pengakuan  pihak Panin itu adalah fakta baru yang terkuak di persidangan. “Ini temuan baru,bukti baru kita kaget dengan itut” ,ketus Adam.

Baca Juga :  Senam Artistik Awali Perebutan Medali PON 2024

Dalam sidang yang berdurasi setengah jam itu,penggugat Adamsyah mengungkapkan kekecewaannya karena pihak Panin ( tergugat ) juga tidak dapat menghadirkan pejabat yg berwenang dalam mengambil kebijakan terkait perdamaian ini.

Ya terkait hal itu kita sangat kecewa,karena yang hadir dari pihak tergugat adalah bukan pejabat yang bisa mengambil keputusan di PT Panin Dai -Ichi Life,tapi hanya manajemen biasa sehingga mereka tidak dapat berbuat apa - apa,kesal Adam .

Dalam sidang perdana mediasi yang dipimpin Hakim T.Masrul dan Panitera Pengganti ( PP) Ade,pihak tergugat masih berpedoman pada substansi soal pokok materi gugatan.Sehingga sempat ditegur hakim karena apa yang diutarakan tergugat soal gugatan sudah masuk pada pokok perkara.

“Mereka sudah masuk pada materi perkara gugatan,ya kalau soal itu kita juga mempertanyakan mengenai kapasitas dan identitas seorang Mega Irama,yang mereka akui sendiri bukanlah seorang Agen asuransi Panin Dai -Ichi Life.Kalau Mega bukan seorang Agen tapi hanya mitra kerja Panin,lalu apa diperbolehkan melakukan perekrutan nasabah dan mengeluarkan Surat Perjanjian Asuransi Jiwa ( SPAJ ),tandas Adam.

Baca Juga :  Polda Sumut Berikan Pengamanan di KPU dan Bawaslu untuk Mencegah Potensi Gangguan

Adamsyah menilai PT Panin sepertinya tidak memiliki iktikad baik untuk berdamai.Inikan mediasi,belum masuk materi perkara,jadi kami gak bisa menjawab pertanyaan mereka itu,sebelum menjelaskan siapa sebenarnya si Mega itu,seorang Agen kah atau hanya mitra kerja Panin,tanda s Adam.

Adanya pengakuan itu,merupakan catatan baru yang sangat berarti bagi pihaknya,sebab pengakuan bahwa Mega bukan seorang agen Panin Dai -Ichi Life adalah hal yang sangat berarti dan merupakan temuan baru.

Sementara itu, saat wartawan mencoba mengkonfirmasi Unsur pimpinan Panin Dai – Ichi Life melalui telepon selulernya, ternyata nomor tersebut sudah tidak aktif. Padahal, hal ini tentu sangat membantu untuk meluruskan pernyataan pihak Panin yang menyebutkan Mega hanyalah seorang mitra perusahaan,bukan agen. ( SB/FS)

Tinggalkan Balasan

-->