Kunjungi PDAM Tirtanadi, Wagubsu : Limbah Faktor Pencemaran Air Danau Toba


Wakil Gubernur Sumatera Utara Musa Rajekshah mengunjungi Instalasi Pengolahan Air Limbah milik PDAM Tirtanadi yang berda di kawasan Ajibata Kabupaten Tobasa, Sabtu (12/1/2019)

sentralberita| Toba Samosir ~ Tercemaranya air Danau Toba salah satunya adalah berasal dari limbah. Baik limbah dari peternakan maupun limbah dari rumah tangga dan hotel-hotel di sekitar Danau Toba. Pembuangan limbah tersebut membuat kadar oksigen di danau vulkanik itu hanya mencapai kedalaman 50 meter dari permukaan. Selebihnya, sampai dasar danau tak ada oksigen.

“Air Danau Toba sudah sangat tercemar, karena kadar oksigen dalam danau hanya mencapai kedalaman 50 meter. Air Danau Toba menjadi tidak sehat,” ujar Wagubsu Musa Rajekshah saat mengunjungi Instalasi Pengolahan Air Limbah milik PDAM Tirtanadi yang berada di kawasan Ajibata Kabupaten Tobasa, Sabtu (12/1).

Wagubsu yang juga akrab disapa dengan Ijcek menyatakan perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat agar limbah Mandi, Cuci, Kakus (MCK) rumah tangga dan hotel dibuang melalui pengolahan air limbah. Sehingga, tidak terjadi pencemaran Danau Toba. Untuk itu, kerja keras dari pemerintah daerah baik dari Pemerintah Kabupaten Simalungun dan Toba Samosir, tentang masalah penanganan air limbah masyarakat sangat diharapkan.

Baca Juga :  Polsek Kualuh Hulu Amankan Gudang Logistik KPU Labura

“Dengan biaya yang murah saja, hanya 304 rumah tangga dan 4 hotel yang telah melakukan pembuangan limbah melalui perpipaan di Instalasi Pengolahan Air Limbah milik PDAM Tirtanadi. Inilah yang menjadi tugas kita bersama antara pemerintah provinsi, daerah dan PDAM untuk bersama-sama mensosialisasikan perlunya pembuangan limbah dengan cara perpipaan. Khususnya bagi rumah yang tidak memiliki pembuangan MCK,” ucap Ijeck.

Selain itu, kata Ijeck, diperlukan pula ketegasan dari pemerintah daerah apabila ada rumah tangga yang tidak memiliki saluran pembuangan MCK agar beralih menggunakan sistem perpipaan. Jika tidak bersedia, masyarakat diharapkan menyediakan alternative pembuangan limbah seperti septic tank.

Sebelumnya, Kepala Instalasi Pengolahan Air Limbah PDAM Tirtanadi Fauzan menjelaskan kepadaWagubsu, bahwa beban biaya perpipaan ini sangat tinggi. Tarif yang dikenakan Untuk tarif, masyarakat membayar Rp.7.000,- per KK serta Rp.150.000,- untuk hotel.

Baca Juga :  Pemprov Sumut Serahkan Bantuan Alat Kebencanaan Senilai Rp1,8 Miliar kepada Kabupaten/Kota

Instalasi Pengolahan Air Limbah memiliki 3 zona, zona satu yakni ajibata, zona dua dan tiga yakni simalungun. Pada zona simalungun, banyak pipa pembungan tetapi instalasinya rusak. “Inilah yang menjadi salah satu kendala dalam sistem perpipaan. Oleh karena itu, diharapkan bagi keluarga yang tidak memakai perpipaan maka bisa menggunakan sistem yang lain yakni membuat septic tank,” saran Fauzan. (SB/01)

.

Tinggalkan Balasan

-->