Saksi Akui Uang Suap Dari Asiong Dipakai untuk Timses

sentralberita|Medan ~Saksi yang merupakan mantan orang kepercayaan Pangonal Harahap, membongkar aliran dana suap yang diterimanya selama menjabat sebagai Bupati Labuhanbatu. Ahmad Rizal menyebut, jika aliran dana diterima dari sejumlah pengusaha, diantaranya Efendi syahputra alias Asiong.

Dalam sidang yang digelar di Cakra Utama Pengadilan Tipikor, Kamis (20/12), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dody Sukmono menghadirkan tiga saksi. Diantaranya dua pengusaha abang beradik, Aswin dan Aswan Wiryadi serta Ahmad Rizal, yang merupakan mantan Bendahara Tim Sukses (TS) Pangonal Harahap pada Pilkada lalu.

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Irwan Efendi, saksi Ahmad Rizal mengungkap penerimaan uang suap sebesar Rp12.480.000.000.000 yang mengalir ke Pangonal, terkait pengerjaan proyek pekerjaan di Labuhanbatu TA 2016.

Dari uang tersebut, ternyata mengucur kesejumlah nama lain yakni, Abu Yazid Ansyori Hasibuan yang merupakan adik ipar Pangonal.

“Uang yang Rp300 juta saya serahkan ke saudara Yazid pak. Kemudian yang Rp120 juta ke rekening Anggi, selebihnya bayar utang operasional pak. Ada bayar mobil pribadi pak Bupati (Pangonal) pak,” ungkap Ahmad Rizal kepada JPU KPK.

Kemudian, beber Ahmad Rizal lagi, uang mengalir untuk biaya makan tim sukses Pangonal. Kemudian masalah muncul, setelah saksi Aswin dan Aswan Wiryadi menuntut uang yang ditranfer ke rekening Asiong sebesar Rp7 miliar yang ditranfer dalam dua tahap, yang kemudian diserahkan ke Pangonal, untuk dikembalikan.

Baca Juga :  Ketua Koperasi Keluarga Pers Indonesia Apresiasi Penetapan Bobby-Surya, Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut Terpilih

“Awalnya kami nggak tau pak, dia (Asiong) bilang uang itu uang kebun. Belakangan orang ini (Aswin dan Aswan) datang menuntut. Bahwa orang ini sudah kirim uang ke rekening kita. Yang dikirim ke rekening kita, kita bayar walaupun cicil, yang dikirim ke rekening Hendri minta sama dia,” sebutnya.

Sementara, dalam keterangan saksi Aswan Wiryadi mengaku jika uang yang ditransfer ke Pangonal darinya sebesar Rp7 miliar. “Tapi yang dikirim melalui bank Panin sebesar Rp2,7 miliar. Sisanya kami tahan PPH-nya sebesar Rp580 juta sesuai pemeriksaan di KPK. Yang tunai itu Rp3,7 miliar yang saya serahkan ke terdakwa didampingi anaknya (Anggi) yang neken dikantor Notaris,” sebutnya.

Uang tersebut kata Aswan, sebagai transaksi jual beli lahan sawit milik Pangonal. Dan jika dalam kontrak kesepakatan uang diselesaikan, maka Pangonal diharuskan membeli kembali lahannya sebesar Rp9 miliar. “Itu kesepakatan di kontrak sebelum jatuh tempo, dalam silang sengketanya pak,” ucapnya.

Baca Juga :  Perlombaan Voli Bhayangkari Cup Zona I Berlangsung Meriah di Tebing Tinggi

Sebagaimana diketahui, JPU KPK mendakwa Pangonal dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dalam dakwaannya, sejak 2016 sampai 2018 bertempat di Labuhanbatu atau suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Pengadilan Tipikor Medan, Pangonal Harahap menerima hadiah uang yang seluruhnya Rp 42.280.000.000, serta uang sejumlah SGD 218.000 dengan rincian pada tahun 2016 sejumlah Rp 12.480.000.000, pada tahun 2017 sejumlah Rp 12.300.000.000 dan pada tahun 2018 sejumlah Rp 17.500.000.000,00 dan pecahan dollar Singapura sejumlah SGD 218.000.

Uang tersebut diserahkan Effendi Syahputra melalui orang-orang kepercayaan Pangonal, yaitu H Thamrin Ritonga, Umar Ritonga (Timses Pangonal), Baikandi Harahap (Anak) dan Abu Yazid Hasibuan yang merupakan adik Ipar Pangonal.

Selanjutnya, Pangonal disebutkan JPU mengkoordinir pejabat-pejabat di Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu untuk mematuhinya dan meminta agar perusahaan Asiong dimenangkan dalam proyek pekerjaan.( SB/FS )

Tinggalkan Balasan

-->