Nuraini Menangis Dihukum 8.Bulan Penjara

sentralberita|Medan ~Nuraini, terdakwa kasus kepemilikan sabu seberat 0,04 gram divonis 8 bulan penjara dalam persidangan yang berlangsung di Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (19/12).

Majelis hakim diketuai Nazar Efriandi dalam amar putusan menyatakan, terdakwa Nuraini melanggar pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.

“Mengadili, menghukum terdakwa denga pidana 8 bulan penjara,” ucap majelis hakim di hadapan terdakwa.

Selain hukuman pidana, terdakwa juga dibebankan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Sebelumnya jaksa penuntut umum meninta terdakwa dihukum 10 bulan penjara.

Atas putusan tersebut, terdakwa memohon kepada majelis hakim agar hukuman yang diterimanya lebih diringankan lagi.
“Tolonglah pak hakim, ringankan lagi?,” pinta terdakwa kepada hakim Nazar.

Baca Juga :  Ewin Putra Buka Raker Forwadi Siap Berkolaborasi dengan Wartawan Menjadikan Perumda Tirtanadi Terbaik

Terdakwa berlasan, hukumannya diringankan lagi karena masih memliki dua orang anak yang masih bersekolah.
“Anak saya tiga, yang besar perempuan 18 tahun. Dua lagi masih sekolah,” ujar terdakwa menitikkan airmata nya.

Terdakwa juga terus meyakinkan hakim, bahwa saat ini ia juga sudah berpisah dengan suaminya. Sehingga terdakwalah satu-satunya sebagai tulang punggung di keluarga.

Mendengar keluhan terdakwa, hakim Nazar justru memberi nasehat agar terdakwa tetap kuat menjalani hidup.
“Ya sudah, setelah ini bertobatlah. Jangan jadi pemakai lagi. Dimanfaatkan waktunya untuk mendekatkan diri ke Yang Maha Kuasa,” pesan hakim Nazar.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU Chandra Naibaho, pada Kamis 2 Agustus 2018, tiga petugas Polisi dari Polsek Medan Kota, Haris Sitanggang, Mario Malau dan Anggito Sianipar mendapat info dari warga bahwa terdakwa Nuraini memliki narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  Dinilai Miliki Potensi Besar Sebagai Ruang Investasi, Rico Waas Ajak Seluruh Pihak Bersama Membangunan Medan Bagian Utara

Lantas petugas Polisi mengecek dan mendatangi terdakwa. Setelah bertemu,  saksi meminta terdakwa membuka dan mengeluarkan isi dompet yang pada saat itu dibawa terdakwa dan berada dalam genggaman nya.

Saat mengeluarkan isi dompet dalam tas tersebut, ditemukan satu bungkus plastik kecil transparan berisi sabu. Dari penuturan terdakwa, barang haram itu ia peroleh dari IS (DPO) yang dibelinya seharga Rp100 ribu. Terdakwa mengaku, sabu itu dibelinya untuk dikonsumsi sendiri. Selanjutnya, terdakwa akhirnya diboyong oleh petugas kepolisian untuk pemeriksaan lanjutan. ( SB/FS )

Tinggalkan Balasan

-->