Hakim Vonis Pemilik Cafe 7 Bulan Penjara

sentralberita|Medan~Majelis hakim yang diketuai oleh Abdul Kadir menghukum  Pemilik Cafe Ice Krim Garden, Salim Wongso (44)  selama 7 bulan penjara. Padahal, etnis tiongha ini dinyatakan terbukti mempekerjakan anak dibawah umur yakni TBS.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Salim Wongso selama 7 bulan,” ucap hakim Abdul di Ruang Cakra VI Pengadilan Negeri (PN) Medan, kemarin.

Terdakwa Salim Wongso dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 88 jo Pasal 76 I Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Putusan hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho selama 10 bulan penjara. Putusan dan tuntutan terhadap Salim Wongso terkesan sangat rendah jika dilihat dari pasal yang dijerat terdakwa. Menanggapi putusan ini, baik JPU maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Baca Juga :  DPC Ikanas Dohot Anak Boruna Deli Serdang Gelar Halal Bi Halal

Dalam dakwaan JPU, pada Senin tanggal 16 Juli 2018, korban (Bayu) yang masih berumur 17 tahun mulai bekerja di Cafe Ice Krim Garden milik terdakwa Wongso, Jalan Selamat Ketaren Komplex MMTC Blok Q Nomor 17, Kelurahan Medan Estate.

Terdakwa yang tidak ada memiliki izin usaha, langsung menerima korban untuk bekerja tanpa menghiraukan umurnya. Wongso warga Jalan Selamat Ketaren Komplex MMTC Blok Q Nomor 17, Kelurahan Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deliserdang, memberikan uang makan harian kepada korban sebesar Rp 15.000.

Sedangkan untuk gaji terdakwa menyepakati memberikan uang sebesar Rp 900.000 per bulan. Bahwa Cafe Ice Cream milik terdakwa tersebut sudah beroperasi sejak September 2015.

Baca Juga :  Reskrim Polsek Medan Baru Tangkap Pemanah Marchel William Marbun

Sementara pengunjung yang sering datang untuk mendengarkan musik DJ adalah dari kalangan pelajar yang rata-rata usianya masih anak-anak. Tak lama berselang, masyarakat melaporkan kepada pihak kepolisian tentang cafe milik terdakwa yang tidak memiliki izin usaha dari instansi berwenang serta usaha berkedok diskotik dengan pengunjung mayoritas anak-anak yang sangat meresahkan.

Mendapat laporan itu, pada Sabtu tanggal 11 Agustus 2018, petugas dari Polrestabes Medan langsung melakukan razia di cafe milik terdakwa.

Dari penggrebekan itu, polisi turut mengamankan pengunjung dari kalangan remaja laki-laki dan perempuan yang sedang asyik berjoget serta para karyawan/karyawati cafe dari termasuk salah satunya korban. Setelah dilakukan test urine, ternyata ada 4 pengunjung yang masih di bawah umur dinyatakan positif narkoba. (SB/FS)

Tinggalkan Balasan

-->