PGI Rekomendasi Gereja IRC Ditutup

sentralberita|Medan ~Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia Daerah (PGI-D) kota Medan, mengeluarkan surat rekomendasi agar Kemenag Medan segera menutup Gereja Indonesia Revival Church (IRC) Jalan Setia Budi Gang Rahmat Medan, karena dianggap meresahkan masyarakat dan bertentangan dengan aturan.

Surat rekomendasi dengan No: 310/PGI-D/XI/2018 tanggal 9 November 2018, dikeluarkan setelah menanggapi permintaan Kemenag Medan tentang pengajaran Gereja IRC yang dipimpin  Pdt Tunggul Asaf Tunggul Marpaung dianggap telah mengabaikan aturan pemerintah sejak IRC berdiri puluhan tahun lalu.

PGI-D Kota Medan menilai bahwa, keberadaan gereja IRC yang berdomisili di Jalan Setia Budi Gang Rahmat Medan, tidak layak disebut menjadi gereja yang selama ini mengajarkan dogma yang diduga bertentangan dengan ajaran kekristenan.

Majelis pekerja harian PGI-D kota Medan, Pdt Martin Manullang MTh MM mengatakan, sikap PGI-D kota Medan tidak membenarkan pengajaran Pdt Asaf Tunggul Marpaung.

“Kami hanya menjawab surat permintaan Kemenag Medan, sehingga kami mengeluarkan rekomendasi bahwa keberadaan Gereja IRC yang berdomisili di Jalan Setia Budi Gang Rahmat Medan tidak layak disebut menjadi gereja. Apalagi kasus ini sedang bergulir di Polrestabes Medan tentang mengajaran dogma yang diduga bertentangan dengan ajaran kekristenan,” ujar Pdt Martin Manullang kepada wartawan, Senin (17/12).

Baca Juga :  Mantapkan Persiapan, PPK Kota Medan Gelar Simulasi Pungut Hitung Suara di TPS

Martin Manullang menjelaskan, sebagai hamba Tuhan wajib mengingatkan jemaat bahwa cinta akan uang adalah akar dari segala kejahatan. oleh karena itu, perihal keuangan harus transparan dan tentang perpuluhan jangan sampai mengabaikan keadilan dan kasih Allah. Dan apa yang sudah dipersatukan oleh Allah, tidak boleh diceraikan oleh manusia. Jadi ia sangat menyayangkan ajaran yang diajarkan Pdt Asaf sesat.

“Hanya Yesus yang naik atau terangkat ke sorga, bukan Pdt Tunggul Asap Marpaung. Jika ia menganggap naik atau terangkat itu adalah sebagai halusinasi,” jelasnya.

Sementara, Kemenag Medan AL Ahyu MA melalui Kasi Bimas Kristen, Janji H Sinambela membenarkan sudah menerima rekomendasi PGI-D Medan tentang penutupan gereja IRC dan akan berkoordinasi dengan Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Masyarakat (Pakem) Kejari Medan.

“PGI-D ada mengeluarkan 34 point pelanggaran yang dilakukan IRC, selanjutnya rekomendasi PGI-D akan diteruskan ke tim Pakem bersama Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) untuk mengambil keputusan bersama,” ujar JH Sinambela.

Baca Juga :  Pemko Medan Terima Entry Meeting dari BPK, Rico Waas: Jika Mau Kota Ini Sehat dan Maju Harus Dimulai Dari Sistem Keuangan Yang Baik

JH Sinambela menegaskan, berdasarkan surat kuasa hukum Drs Ferry Agus Sianipar SH MH, perihal penghentian kegiatan sesat dari gereja IRC bahwa Kemenag Medan tidak pernah mengeluarkan surat kepada IRC di Jalan setiabudi Gang Rahmat.

“Gereja Indonesia kegerakan (GIK) yang berganti nama menjadi IRC sudah tidak mematuhi peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 serta  peraturan lainnya. Dan IRC tidak pernah melaporkan keberadaannya ke kantor Agama kota Medan, sehingga keberadaan Gereja Indonesia Kegerakan tidak diakui lagi,” ungkapnya.

Selain itu, bahwa surat rekomendasi PGI-D, atas klarifikasi jemaat IRC yang telah audiensi di PGI dan berdasarkan bukti-bukti yang diserahkan jemaat dan klarifikasi PGI di Polrestabes Medan atas Laporan polisi No. 773/VI/Reskrim/tabes.Mdn. Tentang penistaan agama sebagaimana tercantum dalam pasal 156a KHUP dan Perpres No. 1/1965.( SB/FS )

Tinggalkan Balasan

-->