Penghina Suku Batak Dihukum 1,6 Tahun Penjara
sentralberita|Medan ~Faisal Abdi Lubis, pelaku penghinaan suku Batak tampak ikhlas menerima vonis yang dijatuhi Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang dipimpin Sariyana dalam sidang yang berlangsung Senin (17/12/2018) sore.
Sidang yang berlangsung sekira pukul 14.00 WIB itu, Majelis Hakim dalam amarnya menyatakan perbuatan Faisal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UURI No 19 tahun 2016 Perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
“Pemberatan terhadap perbuatan terdakwa dapat memicu perpecahan antar Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan sekelompok rakyat Indonesia dan adapun yang meringankan, terdakwa sopan di persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya,” ucap Sariyana.
“Mengadili terdakwa Faisal Abdi Lubis dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, Denda Rp 20 juta subsider 2 bulan kurungan,” tegas Sariyana.
Menanggapi putusan itu, sontak Faisal Abdi Lubis menerima dengan suara yang jelas.
“Terima pak Hakim,” jelas Faisal, yang mana dalam kasus ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randy Tambunan menuntutnya dengan pidana penjara selama 2 tahun, Denda 20 juta subsider 3 bulan kurungan pada persidangan yang digelar satu pekan sebelumnya.
Usai mendengar keterangan dari Faisal yang menerima putusan tersebut, majelis hakim pun menutup sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Jalan Pengadilan, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.
Ditemui saat dipapah menuju sel sementara, Faisal mengatakan sudah meminta maaf secara terbuka kepada etnis Batak yang telah ia lukai dalam kasus ujaran kebencian melalui media sosial Facebook.
“Saya sudah minta maaf. Dan saya minta maaf lagi kepada mereka (warga suku Batak). Untuk hukuman ini saya terima,” ujarnya.
Terpisah, salah satu pelapor Faisal dari Komunitas Batak Daniel Pardede yang saat itu mengikuti jalannya sidang mengatakan bahwa dirinya menerima permintaan maaf Faisal. Bahkan, jika sidang tersebut diulang dirinya sangat berharap Majelis hakim menjatuhkan vonis yang lebih ringan lagi.
“Saya pribadi memafkan Faisal ini. Untuk masyarakat batak sendiri tidak tahu ya. Bahkan kalau Majelis hakim meringankan hukumannya lagi pun saya menerima,” ucap Daniel.
Daniel berharap peristiwa penghinaan terhadap etnis tertentu di Indonesia tidak terulang lagi, khususnya penggunaan media agar dimanfaatkan secara bijaksana.
Dalam perkara ini, Faisal mengaku dirinya hanya membalas postingan hoax sebuah akun di grup Facebook Suku Batak.
“Saat itu menyebutkan bahwa Djoss menang 77 persen dari Eramas 23 %. Itu kan aslinya Eramas yang menang makanya spontan saya balas dengan kalimat seperti itu,” ucap Faisal
Dia pun berkilah bahwa saat itu dia sudah menghapus komentarnya dan meminta maaf kepada group Facebook suku Batak itu.
“Saya juga sudah hapus komentar saya dan meminta maaf. Tapi bagian permintaan maaf saya tidak di screenshot. Hanya komentar saja pak,” ucapnya lagi.
“Saya juga tidak tahu Undang-Undang ITE,” ucapnya saat ditanya penasihat hukumnya Fadli Wanda.
Dakwaan JPU Randy Tambunan menyebutkan terdakwa pada Rabu 27 Juni 2018, sekira pukul 13.00 di rumah ibu kandungnya menonton hasil penghitungan suara Pemilihan Gubernur Sumatera Utara periode 2018-2023 di Televisi.
Disaat bersamaan, terdakwa mengakses akun facebooknya, dan melihat ada sebuah akun dari grup facebook yang menuliskan hasil penghitungan suara Calon Gubsu nomor urut 2 (Djoss) lebih unggul dari pasangan Calon Gubsu nomor urut 1 (Eramas).
“Terdakwa merasa kesal, lalu menulis komentar atas postingan tersebut melalui akun facebook terdakwa atas nama Faisal Abdi,” ucap JPU Randi Tambunan didepan Majelis Hakim yang dipimpin Saryana
Terdakwa dalam postingannya, selain menyebutkan calon Gubsu no. 1 menang, dan calon Gubsu no. 2 kalah, terdakwa juga menuliskan kalimat kotor dan menyinggung perasaan suku Batak yang berbunyi “Eramas Pasti Menang, Orang Batak jangan sedih ya kalo djoss nyungsep silahkan makan kalian taik bbi itu ha…ha… Batak Toll”(SB/FS)