Tak Hadiri Sidang Perdana, Penggugat Nilai Panin Dai- Ichi Life Tak Hormati Hukum

sentralberita|Medan~Jhony Halim melalui kuasa hukumnya menilai ketidakhadiran tergugat Perusahaan asuransi Panin Dai ci Life,tidak memiliki iktikad baik dan sama sekali tidak menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

“Saya menilai ketidakhadiran Panin Dai ci Life memenuhi panggilan Pengadilan Negeri ( PN ) Medan untuk menjalani sidang perdana gugatan kita ini adalah sangat tidak baik.Saya rasa mereka tidak memiliki iktikad baik dan tidak dapat menghormati proses hukum ini,tapi itu sih hak mereka,datang atau tidak namun sidang ini jalan terus”,tegas Arfan kepada Wartawan,Rabu (12/12).

Ditambahkan Arfan,dirinya mendapat informasi bahwa pihak tergugat satu ( Panin Dai ci Life ) dan tergugat II ( Mega ) tidak bersedia menerima dan tidak bersedia menandatangani relaas panggilan yang dilayangkan pihak Panitera Pengganti ( PP ) melalui jurusita PN Medan dua hari lalu.

Terkait hal itu kata Arfan menyebutkan bahwa itu hak mereka,namun ia menyayangkan sekelas Panin Dai ci Life tidak memiliki iktikad baik adalah sangat menyedihkan.

“Meteka tidak hadir itu hak mereka,namun sika mereka setidaknya memberikan gambaran bagi kita,kalau mereka tidak punya iktikad baik dan tidak taat hukum “,tukas Arfan.

Sebelumnya PT Panin Dai-ichiLife yang berpusat di Jl. S.Parman Jakarta dan Kepala Perwakilan Medan di Jl. T. Amir Hamzah serta Mega Irana selaku agen
PT. Panin Dai-ichiLife yang merupakan warga Perumahan Tenun Indah Blok C Kec.Medan Petisah digugat nasabahnya ke PN  Medan.

Baca Juga :  Dari Ibadah Kamis Putih, Jumat Agung Hingga Paskah Dilaksanakan Poldasu Berlangsung Aman dan Khidmat

Gugatan yang dilayangkan Jhoni Halim itu, juga sekaligus meminta ganti kerugian Rp7 miliar lebih karena PT Panin Dai-ichiLife dianggap tidak membayar asuransi kematian nasabahnya.

Gugatan tersebut sudah didaftarkan di Kepaniteraan PN Medan dan terdaftar di register perkara No837/ Pdt.G/2018/PN Medan tanggal 30 November 2018.

Kuasa hukum penggugat Arfan Marwazi Hasibuan, SH dan Adamsyah, SH mengatakan, kliennya Jhoni Halim warga komplek Vila Gading Mas Elok Medan Amplas selaku pemegang polis No 2015004895. Sejak 26 Maret 201 Jhoni Halim mengasuransikan Rudy Halim,38, sebagai tertanggung. Rudy merupakan anak Jhoni Halim. Dalam  polis  tertanggung  Rp250 juta  pertanggungan  jiwa dan Rp750 juta asuransi jiwa  tambahan.

Selama diterbitkannya polis asuransi, penggugat ( Rudy Halim) melalui ahli warisnya Jhoni Halim menyerahkan segala administrasi data kepada Mega Irama ( tergugat II) sehingga terbit polis No2015004895 dan penggugat berkewajiban membayar uang asuransi setiap bulannya.

Ternyata tanggal 7 Oktober 2017 pukul 22.30 Wib Rudy anak penggugat meninggal dunia di RS Columbia Asia akibat tumor otak sesuai surat kematian yang dikeluarkan dr Angela Christina Schraam. November 2017 penggugat mengajukan klaim kepada Panin Dai-ichiLife ( tergugat I)dengan melampirkan dokumen yang diisyaratkan.

Baca Juga :  Bawaslu Sergai Gelar Sosialisasi Pengawasan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Pada Pilkada Serentak

Namun alangkah terkejutnya penggugat, ternyata tergugat I tidak dapat membayar dan membatalkan sepihak kesepakatan antara tergugat I dengan penggugat sebagai pemegang polis.

Alasannya, penggugat menutupi keterangan kesehatan tertanggung saat pengisian formulir permohonan asuransi.Yakni tertanggung pernah menderita penyakit pheunemia( radang paru).

Dan 11 Agustus 2018 penggugat kembali melayangkan surat keberatan kepada tergugat agar memenuhi kewajibannya.Namun tanggal 21 Agustus 2018 tergugat I kembali mengirim surat balasan yang tidak jelas dan melanggar syarat umum polis pertanggungan jiwa perseorangan pasal 18 poin 1 a dan 1c.

Menurut Arfan, alasan tergugat I tidak membayar klaim asuransi penggugat mengada-ngada dan bertentangan dengan peraturan yang berlaku.Namun akibat perbuatan para tergugat menimbulkan kerugian bagi penggugat, yakni tidak dibayarnya klaim asuransi sejumlah Rp1 miliar, kerugian material Rp1, 06 miliar serta kerugian immaterial sebesar Rp5 miliar.

“Untuk menjamin putusan tidak sia-sia, maka sangatlah beralasan bila harta benda para tergugat diletakkan sita jaminan (conservatoir beslag),” ujar Arfan. ( SB/FS )

Tinggalkan Balasan

-->