Kejatisu Tangkap Tersangka Kredit Fiktif Rp 22 M
sentralberita|Medan~Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menangkap
Mulyono, tersangka pemberian kredit fiktif BRI Agroniaga Cab. Rantauprapat. Mulyono ditangkap di Perumahan Harapan Indah Kel. Pejuang Kec. Medan Satria, Bekasi, Jawa Barat.
“Penangkapan dilakukan karena penyidik telah mengirimkan surat panggilan sebanyak tiga kali namun hal itu tidak dihiraukan tersangka ,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian, di Kantor Kejatisu, Sabtu (8/12).
Mulyono tiba di Kantor Kejatisu sekira pukul 11:30, menggunakan mobil minibus warna putih. Ia kemudian dibawa ke ruangan penyidik guna dilakukan pemeriksaan lanjutan.
“Penjemputan tersangka langsung dipimpin Ketua Tim Pidsus Kejatisu, Isnayanda. Tersangka ini berupaya menghilangkan jejak dari kejaran penyidik dengan membuat identitas palsu dia mengaku-ngaku bernama Suwandi. Itu dibuktikan dengan ditemukannya KTP atas nama Suwandi asal daerah Tangerang yang bertujuan untuk mengelabui kejaran penyidik,” ucap Sumanggar yang didampingi Kasidik Pidsus Kejatisu, Sri Odit Megonondo.
Diungkapkan juga,bahwa Mulyono,selama di Bekasi mencoba mengelabui petugas dengan menerbitkan Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) palsu dengan nama Suwandi.
“Ia tinggal di rumah kontrakan,dan membuat KTP palsu dengan nama Suwandi,namun tim penjemput tidak terkecoh dan berhasil menangkap dan membawa dia kesini”,ungkap Sumanggar.
Dijelaskan Sumanggar, Mulyono merupakan tersangka korupsi pemberian kredit BRI Agroniaga Cab. Rantauprapat kepada 41 Debitur pada tahun 2013 hingga 2015 sebesar Rp22,5 miliar. Ia ditetapkan tersangka sejak September 2018.
Dalam kasus ini, selain Mulyono, ada tersangka lainnya dari BRI Agroniaga Cab Rantauprapat yang juga telah ditahan yakni Kukuh Apra Edi dan Wan Muharammis serta Beni Siregar selaku rekanan.
Dilanjutkan Sumanggar, modus yang dilakukan para tersangka dengan mengajukan sejumlah dokumen ke BRI Agro. Dimana Mulyono dan Beni Siregar membawa sejumlah dokumen yang bukan atas kepemilikannya kepada pihak BRI, namun anehnya dari 2013-2015 ini disetujui pemimjaman oleh pihak pimpinan cabang BRI Agro Rantauprapat yang waktu itu dipimpin Kukuh Apra Edi dan Wan Muharammis.