Sukiran,ASN Korupsi Dana BOK Diadili Di PN Medan

sentralberita|Medan~ Sukiran, Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), yang bekerja di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kab. Labuhanbatu Selatan (Labusel) diadili dalam kasus tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).

Terdakwa yang bekerja sebagai  Bendahara Pengeluaran pada Dinkes Kab. Labusel tersebut didakwa karena melakukan pemotongan dana BOK yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp193 juta lebih.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agustini dan Eva, pada November 2017, Kab. Labusel mendapat dana BOK sebesar Rp10 miliar lebih yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus APBN Tahun Anggaran (TA) 2018. Pada akhir tahun 2017, seluruh puskesmas di Labusel mengajukan kegiatan-kegiatan program BOK TA 2018 ke Dinkes  Kab. Labusel.

Kemudian pada Juli 2018, dr Elpina Sari Siregar selaku Kepala Puskesmas Tanjung Medan datang menjumpai terdakwa Sukiran guna melakukan pencairan dana BOK. Saat itu, Elpina diminta untuk menandatangani daftar penerimaan BOK sejumlah Rp73juta lebih

Baca Juga :  Pj Sekdaprov Sumut Dampingi Wapres Gibran Tinjau Pembangunan Islamic Center Medan

“Namun, Sukiran menyerahkan dana BOK kepada Elpina hanya Rp35 juta, tidak sesuai dengan daftar penerimaan yang telah ditandatangani. Jumlah dana tersebut telah dipotong terdakwa sebesar Rp38 juta lebih dan terpaksa diterima oleh Elpina,” ucap JPU Agustini di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Achmad Sayuti, dalam sidang Jumat (23/11)

JPU melanjutkan, Kepala Puskesmas Aek Goti, dr. Syafridawati, datang menjumpai terdakwa guna melakukan pencairan dana BOK. Seperti Elpina, dr Syafridawati juga diminta untuk menandatangani daftar penerimaan BOK sejumlah Rp91 juta lebih

“Syafridawati tidak bisa berbuat apa-apa saat uang BOK dipotong oleh terdakwa menjadi Rp54.550.000. Jumlah uang yang dipotong sebesar Rp36.890.000,” sebut Agustini.

Selain kepada kedua kepala Puskesmas tersebut, pemotongan dana juga terus berlanjut ke beberapa Puskesmas yang ada di Kab. Labusel. Sehingga total dana yang dipotong terdakwa mencapai Rp193.192.000

Namun, ulah Sukiran akhirnya terbongkar setelah petugas mendapat informasi bahwa adanya pemotongan uang dari sejumlah Kepala Puskesmas yang diambil dari dana BOK. Para Kepala Puskesmas yang mengaku baru menerima dana BOK dibawa ke Mapolres Labuhanbatu guna pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Pj Gubernur Fatoni Ajak Pelaku Media dan Pegiat Medsos terus Berkontribusi Wujudkan Sumut Mantap dan Harmoni

“Polisi mengetahui bahwa jumlah dana diterima oleh para Kepala Puskesmas tidak sesuai dengan jumlah penerimaan BOK yang telah ditandatangani tersebut,” tandas JPU.

Terdakwa telah menggunakan uang hasil pemotongan sejumlah Rp 193.192.000, untuk keperluan pribadinya dan senang-senang. Sedangkan sisa yang belum digunakan sejumlah Rp 46.420.000 telah diserahkan ke penyidik Polres Labuhanbatu.

“Perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 193.192.000 dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Agustini.

Usai mendengarkan dakwaan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan. ( SB/FS )

Tinggalkan Balasan

-->