Eksepsi Terdakwa Korupsi IPA Martubung Ditolak, Hakim Minta JPU Lanjutkan Persidangan

sentralberita|Medan ~Nota keberatan dakwaan (Eksepsi) dua terdakwa kasus korupsi paket pekerjaan Engginering Procurement Contruction (EPC) pembangunan IPA Martubung, PDAM Tirtanadi ditolak majelis hakim.

Majelis hakim tipikor diketuai Sapril Batubara memutuskan menolak eksepsi terdakwa Flora Simbolon, selaku staf keuangan Promits LJU dan M Suhairi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di PDAM Tirtanadi, dikarenakan berkas dakwaan keduanya sudah memasuki materi pokok perkara.

“Mengadili, menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa. Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum atas terdakwa sah menurut hukum,” ucap hakim Sapril Batubara dalam sidang agenda putusan sela di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (19/11).

Majelis hakim meminta untuk melanjutkan persidangan pada Senin pekan depan dan memerintahkan jaksa dan penasehat hukum kedua terdakwa untuk menghadirkan saksi-saksi di persidangan.

Baca Juga :  Kunjungi Institut Teknologi DEL, Bobby Nasution Ajak Sejumlah Gubernur Manfaatkan Fasilitas dan Teknologinya

Usai sidang, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Belawan, Nurdiono mengatakan, tim JPU akan siap menghadirkan para saksi yang terkait dalam proyek tersebut. “Ada 62 saksi yang siap dihadirkan termasuk jajaran Direksi maupun mantan Direksi PDAM Tirtanadi Sumut,” sebutnya.

Menanggapi adanya protes dan pelaporan yang diajukan penasehat hukum terdakwa Flora Simbolon ke Mabes Polri, Nurdiono belum mengetahuinya. “Saat ini, kami fokus untuk membuktikan adanya perbuatan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp18,1 miliar itu,”ujarnya.

Dalam dakwaan JPU Kejari Belawan yang dipimpin Yarmasari, perbuatan terdakwa Flora Simbolon telah menyalahi kontrak pengerjaan proyek. Perbuatan terdakwa Flora Simbolon telah mengakibatkan kerugian negara, khususnya PDAM Tirtanadi  sebesar Rp18,1 miliar dari pagu anggaran sebesar Rp58,7 miliar Tahun Anggaran (TA) 2014.

Baca Juga :  Rico Waas Menyambut Baik Koperasi Wanita Usaha Indonesia

JPU menilai perbuatan Flora Simbolon melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999  sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Flora Simbolon sempat mengajukan gugatan praperadilan, atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Dalam gugatan itu, Flora Simbolon berpendapat Kejari Belawan telah keliru atau menetapkannya sebagai tersangka korupsi dalam proyek tersebut.

Ia menyangkal dirinya hanya seorang staf keuangan yang bertugas dan bertanggung jawab membantu manager proyek untuk mengelola administrasi keuangan. Namun akhirnya, praperadilan dikabulkan sebagian oleh majelis hakim tunggal, Irwan Effendi, persidangan pokok perkara tetap dilanjutkan karena berkas perkara sudah dilimpahkan JPU terlebih dahulu ke pengadilan.( SB/FS )

Tinggalkan Balasan

-->