Pembebasan Lahan Tol Medan-Binjai Sarat Permainan Mafia, Penggugat Minta KPK Lakukan Pengusutan

(Net)

sentralberita|Medan ~Pembebasan lahan tol Medan-Binjai  yang hingga kini belum terealisasi ganti ruginya, dikarenakan sarat kepentingan dan masih adanya mafia-mafia tanah yang ‘bergentayangan’ di atas lahan tersebut.

Hal itu disampaikan Afrizon Alwi selaku Kuasa hukum ahli waris Kesultanan Deli, Sultan Amaluddin Sani Perkasa Alamsyah (Sultan Deli X). Ia mengatakan itu, terkait pernyataan Kepala BPN Sumut yang menyebutkan terkendalanya pembebasan lahan tol karena adanya sejumlah gugatan perdata di pengadilan.

Afrizon menuding, adanya klaim dari BPN Sumut yang menyebutkan masih ada 11 gugatan lagi di atas lahan tersebut sangat mengada-ngada. Karena dari gugatan tersebut jumlahnya sangat kecil dan bisa saja dimediasikan dan tidak mengganggu proyek jalan tol.

“Kami menduga BPN memelihara mafia-mafia tanah yang bergentayangan di atas lahan tol Medan-Binjai. Mereka punya kepentingan di situ. Ada warga yang tidak memiliki tanah justru mendapat ganti rugi. Sedangkan yang punya tanah tidak mendapat ganti rugi,” ucap Aprizon kepada Wartawan, Rabu (31/10)

Menurut Afrizon, BPN Sumut juga adalah pihak yang paling bertanggungjawab atas realisasi pembayaran ganti rugi kepada ahli waris Sultan Deli, pemilik SHM bodong dan warga penggarap.

“Idealnya persoalan ini sudah tuntas bila BPN Sumut mau duduk sama dan menjalankan putusan hakim, asal tahu saja sudah ada 4 gugatan kita di atas lahan 17,4 hektare tersebut yang sudah berkekuatan hukum tetap dan tinggal eksekusi, tapi karena mereka (BPN) Sumut, BPN Medan, serta pihak Kec. Medan Deli serta Kel. Mabar banyak kepentingan di dalam maka pembayaran ganti rugi terus tertunda,dan proyek jalan tol Medan-Binjai juga menjadi terkendala,” ujar Afrizon.

Afrizon justru meminta,  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar mengusut tuntas adanya peran mafia tanah yang diduga dikomandoi  BPN Sumut sebagai dalang kekisruhan dan kentalnya  dugaan korupsi dalam pembebasan lahan tol tersebut.
“Kami akan segera melaporkan hal ini ke KPK, karena kami melihat banyak orang-orang yang ingin memiliki kepentigan di lahan itu,” ujar Afrizon.

Afrizon juga kepada wartawan secara tegas mengungkapkan ada oknum – oknum Kejaksaan yang turut bermain di atas lahan tersebut,karenanya BPN Sumut semakin besar kepala dan merasa memiliki pendamping kuat,sehingga pembayaran ganti rugi tidak terwujud hingga kini.

Meski demikian lanjut Afrizon,banyak lahan tanah Kesultanan Deli yang telah dibayarkan ganti rugi secara diam – diam oleh BPN,seperti lahan di Jalan Alfaka dan Jalan Yos Sudarso.Sedangkan yang sudah berkekuatan hukum BPN justru tidak melakukan pembayaran,tandas Afrizon.

Afrizon Alwi SH MH,Kuasa hukum Sultan Amaluddin menyebutkan bahwa Perkara nomor  232 / PDT.G / 2017/ PN Medan, telah diputus tanggal 16 Juli.2018, oleh hakim PN Medan diketuai Saryana.dan mengabulkan gugatan penggugat.

“Dalam amar putusannya hakim menyebutkan,bahwa sesuai fakta dan bukti persidangan permohonan gugatan dikabulkam untuk sebagian,bahwa ahli waris adalah sah,alas hak berupa Grand Sultan yang dikonversi juga sah sebagai alas hak dasar gugatan penggugat,”sebut Afrizon.

Sedangkan delapan hektare lahan  maupun  17,4 hektare dari 150 hektare yang terkena pembebasan lahan tol ganti rugi adaah benar milik para penggugat,papar Afrizon mengutip bunyi putusan hakim.

Hakim juga mengatakan adalah benar perbuatan para tergugat ( PUPR,BPN Sumut,BPN Medan,Lurah Kelurahan Tj.Mulia) ,tidak berkekuatan hukum.Ganti rugi tol di atas lahan 17,4 hektare yang berada di Kelurahan  Tanjung Mulia Hilir yang nilai ganti ruginya sebesar  Rp 321 miliar untuk diserahkak kepada penggugat Sultan Amaluddin Sani Perkasa Alamsyah.Ganti rugi tersebut supaya dititipkan ke  Pengadilan dalam bentuk konsinyasi.

Namun hingga saat ini,para tergugat tidak menjalankan putusan hakim,dengan alasan masih ada lagi 11 gugatan di atas lahan dimaksud.Itulah yang menjadi alasan BPN Sumut tidak mau melakukan pembayaran ganti rugi.(SB/FS)

 

739 thoughts on “Pembebasan Lahan Tol Medan-Binjai Sarat Permainan Mafia, Penggugat Minta KPK Lakukan Pengusutan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *