Dua Sopir Taxi Online Rampok Penumpang Dituntut 9 Tahun Penjara

sentralberita|Medan ~Dua terdakwa yang bekerja sebagai sopir taksi online dituntut hukuman 9 tahun penjara. Kedua terdakwa yaknibDeddy dan Fauzi dituntut karena mencoba melakukan perampokan terhadap penumpangnya.

“Meminta kepada  majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini agar  menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun,” ucap Lince membacakan tuntutannya dalam berkas terpisah ( split ) di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (30/10) sore.

Menurut Lince, di hadapan majelis hakim diketuai Nazar Efriadi, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, menganggu keselamatan korban serta ketertiban di masyarakat.

Menanggapi tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa agar menysusn nota pembelaan yang akan dibacakan pada persidangan berikutnya.

Baca Juga :  Polsek Sibolga Selatan Gelar Mediasi Problem Solving, Selesaikan Sengketa Secara Kekeluargaan

“Udah dengar ya. Nanti dibuat pembelaannya ya. Silakan mau secara lisan atau tulisan diberikan waktunya untuk disusun satu minggu,” ucap Nazar sembari mengetuk palu menutup sidang.

Diketahui, aksi perencanaan perampokan itu, dilakukan Deddy dan Fauzi terhadap korbannya yang tiba di Bandara Kualanamu, Deliserdang pada Mei 2018.

Awal peristiwa, Fauzi mengajak Deddy untuk melakukan aksi perampokan saat Deddy hendak bekerja sebagai sopir taksi online di bandara. Fauzi menawarkan NS (Korban) untuk diantarkan oleh Deddy ke lokasi tujuan di Kota Medan.

Di tengah jalan, Deddy disuruh oleh Fauzi untuk segera beraksi merampok harta benda milik NS. Namun Deddy juga melarang Fauzi saat hendak meraba tubuh NS dalam taksi.

Baca Juga :  Polsek Sei Tualang Raso Polres Tanjung Balai Patroli Lokasi Rawan Gangguan Kamtibmas

NS mengelak. NS pun mengeluarkan seluruh harta bendanya asal tidak dilecehkan oleh Deddy. NS pun menyerahkan sejumlah ATM dan dua unit Handphone bermerek Apple bernilai Rp25 juta kepada Deddy agar tidak dilukai.

Aksi keduanya pun tertangkap oleh Petugas Kepolisian tak lama setelah menurunkan korbannya di pinggir jalan di kawasan Sunggal, Medan. ( SB/FS )

Tinggalkan Balasan

-->