Ungkap Pembunuhan Sekeluarga di Deli Serdang, Kapoldasu Beri Penghargaan Personel Subdit III Reskrimum
sentralberita|Medan-Kapolda Sumut, Irjen Pol Drs Agus Andrianto mengapresiasi kinerja personel Subdit III/Umum Direktorat (Dit) setelah berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana sekeluarga di Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Reward bagi 59 personel, termasuk 38 diantaranya anggota Polres Deli Serdang sesuai Skep Kapolda Sumut Nomor: Kep/1.381/X/2018 itu diberikan dalam momentum Hari Sumpah Pemuda, 28 Oktober 2018 di Lapangan KS Tubun Mapolda Sumut.
“Pemberian penghargaan ini sebagai bentuk prestasi dalam pelaksanaan tugas-tugas kepolisian, khususnya dalam penangkapan kasus-kasus menonjol yang belakangan terjadi di Sumut,” ujar Kapolda Sumut, Irjen Pol Drs Agus Andrianto, SH pada peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-90 itu.
Dalam amanatnya, Kapolda berpesan kepada para penerima piagam penghargaan tersebut jangan berpuas diri, tapi malah lebih meningkatkan kinerja, melayani masyarakat agar Polri semakin dicintai rakyat.
“Prestasi ini harus lebih ditingkatkan, terus memberikan dedikasi yang tinggi untuk melayani masyarakat,” tegas jenderal bintang dua tersebut.
Sementara itu, Kasubdit III/Umum Dit Reskrimum Polda Sumut, AKBP Maringan Simanjuntak dan Kanit 2, Kompol Hendra Eko, SIK serta Kanit 5, Kompol Daniel Marinduri, SIK sebagai penerima penghargaan dari Kapolda Sumut mengucapkan terima kasih atas perhatian pimpinan.
Ketiga perwira menengah (pamen) itu bertekad terus meningkatkan dedikasi kepada institusi Polri, yang sudah dicita-citakan sejak kecil. Penghargaan yang diperoleh menjadi cambuk untuk tetap menjadi Bhayangkara sejati.
“Kami mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Bapak Kapolda atas reward yang diberikan kepada kami. Kami menjadikan ini sebagai motivasi untuk meningkatkan kinerja dan tetap solid untuk melayani masyarakat,” ucap AKBP Maringan Simanjuntak diamini Kompol Hendra Eko dan Kompol Daniel Marunduri kepada POSMETRO MEDAN.
Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan sekeluarga di Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang pada Selasa (9/10) berhasil diungkap Poldasu bersama Polres Deli Serdang dalam 11 hari, empat tersangka berhasil ditangkap hingga Minggu (20/10). Otak pelaku pembunuhan berencana itu, AG ditembak mati, R (eksekutor), Dn (turut serta) dan Y (penyimpan) senjata kini mendekam dalam sel
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana terhadap Muhajir dan istrinya, Suniati serta anaknya, Solihin dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. (SB/01)