KPU dan Bawaslu Tak Ingin Lembaganya Kelola Dana Maksi Mencapai Rp 2,5 Triliun

Sentralberita|Jakarta~Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menegaskan, lembaganya enggan mengelola dana saksi partai politik di Pemilu 2019. Hal itu ia katakan terkait dengan usulan Komisi II DPR untuk memasukan pembiayaan saksi dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun 2019.

“Enggak. KPU urusannya sudah terlalu banyak. Itu juga akan jadi beban luar biasa,” kata Arief usai rapat dengan Komisi II, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/10).

Menurutnya, usulan dana saksi yang akan diserahkan pemerintah tidak sedikit. KPU, lanjut Arief, juga tak ingin ikut campur dalam usulan ini.

“Saya menghitung kalau dana saksi per saksi Rp 200 ribu ada Rp 2,5 triliun itu bukan hal yang mudah mengelola uang demikian besar dan mempertanggungjawabkannya,” ujarnya.

Baca Juga :  Pilkada Tapsel “Agak Laen”, Dolly: Tidak Bermaksud Pertahankan Dinasti, Hanya Untuk Keberlanjutan Pembangunan

Komisi II DPR menilai, pihak yang paling cocok mengelola dana jika nanti usulan dikabulkan pemerintah bukan partai politik. Melainkan lembaga penyelenggara pemilu.

“Kedua, kalau urusan anggaran kan KPU enggak berwenang. Mau diusulkan atau tidak saya pikir itu kewenangan ada pada Komisi II dan DPR selaku pemilik hak budgeting. Kalau KPU enggak ikut-ikut. Mau ya atau tidak itu terserah,” sambungnya.

Di tempat yang sama, Ketua Bawaslu, Abhan, mengungkapkan lembaganya hanya bertugas menjalankan tugas dan fungsi sesuai Undang undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dimana, Bawaslu hanya diamanatkan untuk mengurusi pelatihan saksi pemilu.

“Bawaslu sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu adalah melakukan pelatihan saksi pemilu,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy Tekankan Pentingnya Kolaborasi Lintas Sektoral Untuk Sukseskan Pilkada Damai 2024

Abhan juga menjelaskan, saksi yang dikelola Bawaslu sesuai UU Pemilu berbeda dengan saksi dari partai politik. Menurutnya, di setiap TPS ada beberapa jenis saksi yakni KPPS, pengawas TPS dan saksi dari luar, termasuk partai politik.

“Kalau pengawas TPS kan organ pengawas, kalau saksi parpol saksi yang berasal dari parpol, saksi dari Bawaslu independen, saksi (yang diusulkan dibiayai negara) kan orang dari parpol,” tuturnya. (SB/01/M.c)

Tinggalkan Balasan

-->