Dua Bandar Sabu 100 Kg Jaringan Internasional dijatuhi hukuman mati

sentralberita|Medan ~Dua Bandar sabu jaringan internasional Edy Suryadi alias Adi (40) dan Arman alias Man (31)  diganjar hukuman maksimal. Keduanya dijatuhi pidana mati, karena terbukti bersalah menyelundupkan 100 Kg narkotika jenis  sabu  dari Malaysia ke Medan.

Putusan untuk Edy dan Arman dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Muhd Ali Tarigan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (11/10). Kedua terdakwa dinyatakan telah terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Edy dan Arman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan 1 bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.

Berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan,perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU no.35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Mengadili,menyatakan perbuatan kedua terdakwa dalam perkara ini sesuai fakta persidangan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arman alias Man dan Edy Suryadi alias Adi dengan pidana mati,” kata Ali dalam amar putusannya.

Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU Chandra Priono Naibaho meminta agar keduanya dijatuhi hukuman mati.

Saat ditanya hakim, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir – pikir.  Sementara  pihak JPU belum menyatakan sikapnya di depan majelis hakim.

Edy, Arman bersama Syafi’i alias Fi’i (28) ditangkap petugas Direktorat Tindak Pidana  Narkoba Mabes Polri setelah menyelundupkan 100 Kg sabu-sabu dari Penang, Malaysia, ke Medan.

Arman dan Syafi’i yang pertama kali ditangkap. Keduanya diringkus di rumah Arman di Jalan Baru Lingkungan 15 Gang Keluarga, Terjun, Medan Marelan, Medan pada 12 Desember 2017 sekitar pukul 01.30 Wib.

Di rumah itu, petugas menemukan 7 karung berisi 100 Kg sabu-sabu. Narkotika itu disembunyikan di dalam kamar mandi.

Arman merupakan pemilik kapal yang diupah Rp 10 juta untuk menjemput narkoba itu dari perairan Penang, Malaysia. Saat menjemput narkotika itu, warga Samalanga, Bireuen, Aceh ini ditemani Mulyadi (DPO).

Sementara Syafi’i bertugas membawa 7 karung sabu-sabu itu dari kapal boat di perairan Belawan ke rumah Arman. Barang haram itu diangkut menggunakan becak. Perjalanannya dari Belawan telah dipantau petugas kepolisian. Dalam perjalanan kasus ini, Syafi’i meninggal dunia di dalam tahanan.

Penangkapan Arman dan Syafi’i itu berlanjut dengan diringkusnya Edy di Jalan Gagak Hitam Medan, sekitar pukul 08.00 Wib. Warga Teladan, Medan ini merupakan pengendali penyelundupan narkotika itu bersama Jaini alias Apani (DPO). ( SB/FS )

One thought on “Dua Bandar Sabu 100 Kg Jaringan Internasional dijatuhi hukuman mati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *