Tiga Pengedar Uang Palsu Disidangkan di PN Medan

sentralberita|Medan ~Tiga pria terpaksa duduk di kursi pesakitan, Ruang Cakra VI Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (10/10) sore. Adalah Hazli alias Fajri, Muhammad Ary Prayogi dan Muhammad Sanusi Santoso yang didakwa telah mengedarkan uang palsu.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Patrecia Pasaribu, pada Sabtu tanggal 5 Mei 2018 sekira jam 12.00 wib, terdakwa Hazli menemukan satu buah dompet warna hitam yang berisi uang palsu sebanyak Rp 1,5 juta dengan pecahan masing-masing Rp 100 ribu di Jalan Sutomo Ujung tepatnya di samping Kolam Renang Deli. Pada Senin tanggal 7 Mei 2018 sekira jam 03.00 wib, Hazli memberikan uang tersebut kepada Muhammad Ary Prayogi sebanyak Rp 300 ribu.

“Pada Kamis tanggal 10 Mei 2018 sekira jam 03.00 wib, Hazli bersama dengan Muhammad Sanusi Santoso datang ke Jalan Alfalah Raya No 21-C Kecamatan Medan Timur tepatnya di Toko Merk Madon milik korban Suyadi untuk membelanjakan uang palsu tersebut. Lalu, Sanusi turun dari atas kereta dan membeli satu bungkus rokok Surya. Sedangkan Hazli menunggu di atas kereta,” ucap Patrecia dihadapan majelia hakim yang diketuai oleh Deson Togatorop.

Namun, Sanusi memberikan uang palsu Rp 100 ribu nomor seri “EAG 784842” dengan gambar “Dr (H.C) Ir.Soekarno dan Dr. (H.C) Drs.Muhammad Hatta. Korban mengetahui bahwa uang tersebut adalah palsu  sehingga Hazli bersama dengan Sanusi ditangkap oleh Suyadi dan masyarakat setempat. Kemudian, korban memeriksa isi dompet Hazli dan ditemukan lagi tujuh lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu.

Selanjutnya, Hazli dan Sanusi beserta barang bukti dibawa ke Polsek Medan Timur untuk diproses lebih lanjut. Polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Ary di tempat terpisah. “Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 26 ayat (3) Jo Pasal 36 ayat (3) UU RI No 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tandas JPU dari Kejari Medan itu. ( SB/FS )