Melenggang Bebas, Dua Terdakwa Korupsi Tak Ditahan Usai Divonis 18 Bulan Penjara,
Sentralberita|Medan~ Intan Aritonang (58) warga asal Dolok Sanggul, Kab Humbang Hasundutan dan Gompis Bonar Simarmata (44) warga asal Kota Sibolga langsung meninggalkan gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan seusai pembacaan vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan yang diketuai Feri Sormin.
Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 9, PN Medan, (5/10) itu, keduanya divonis Majelis Hakim masing-masing selama 18 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Keduanya dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada kedua terdakwa masing-masing selama 1 tahun dan 6 bulan penjara, denda sebesar Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan,” tegas Feri Sormin namun tidak memerintahkan Jaksa mengeksekusi kedua terdakwa ke penjara.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rali Dayan Pasaribu menuntut kedua terdakwa masing-masing selama 2,2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 4 bulan kurungan.
Menanggapi vonis itu, baik kedua terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.
Pantauan wartawan, usai pembacaan vonis, Mas Intan terlihat syok.
Dia sempat meneteskan air mata, tapi dengan cepat keluarganya langsung menenangkan dirinya dan mengajak Mas Intan pulang meninggalkan gedung PN Medan.
Sementara itu, saat dikonfirmasi wartawan kenapa kedua terdakwa tidak ditahan, Jaksa dari Kejari Sibolga yang menangani perkara ini mengatakan mulai dari penyidikan hingga ke persidangan, kedua terdakwa memang tidak ditahan karena sudah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp246 juta lebih.
“Sudah kembalikan uang kerugian negara mereka bang. Iya dari penyidikan juga memang tidak ditahan,” bilangnya sambil cepat-cepat pergi meninggalkan wartawan.
Untuk diketahui, sesuai dengan dakwaan Jaksa menyebutkan, terdakwa Mas Intan Aritonang selaku Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab Tapanuli Tengah bersama terdakwa Gompis Bonar Simarmata (rekanan) membuat pertanggungjawaban fiktif dalam pelaksanaan kegiatan Pengadaan Bahan Bangunan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab Tapanuli Tengah T.A 2013 lalu, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp246 juta lebih. ( SB/FS )